Pontianak, Media Kalbar
Dalam waktu beberapa jam PT. Agro Alam Nusantara (PT. AAN) dibanjiri petani Kelapa Sawit yang tergabung dalam Kelompok Tani Gerbang Kuala Prima Sejati (GKPS) melakukan unjuk rasa dan dialog dengan pihak perusahaan yang belokasi di Jalan Urai Bawadi Kota Pontianak tersebut.
“tuntutan kita, satu MoU yang asli yang kita minta, sebelum diserahkan perusahaan tidak boleh melakukan aktivitas di lahan yang kita serahkan. hampir setahun ini kita sudah sering meminta itu sampai ke perusahaan pusat, namun masih janji-janji saja. Kemudian yang kedua SHU belum dibayar dari bulan Januari minta segera dibayar.” ungkap Effendi Kuasa Hukum Kelompok Tani GKPS kepada sejumlah media usai demo dan dialog dengan pihak perusahaan PT. AAN, Rabu (8/12).
Diterangkan bahwa hasil dari dialog tidak ada hasil karena tidak ada managemen perusahaan yang bisa mengambil keputusan, minta waktu 1 nunggu untuk menghadirkan Pimpinan Perusahaan PT. AAN.
Kemudian lanjut Effendi, perusahaan tidak terbuka, sejatinya sebagai mitra terbuka jadi apa masalahnya dan kedua pihak sama-sama untung tidak dirugikan.
” ini tidak kita petani dibebankan dengan potongan ini itu yang tidak jelas dan kita berutang berapa? sesuai dengan yang disepakati dan yang disampaikan dengan Nazaruddin kalau belum selesai tidak panen, namun kenyataan perusahaan tetap panen, ada 190 sekian hektar namun yang ditanam 61 sekian haktar.” tutur Effendi.
Kemudian sertifikat lahan belum juga, padahal sudah 10 tahun, kalau ada shm lain pada lahan tersebut harus jelas.
“tuntutan kita kita tegaskan kembali MoU pribadi yang asli kita minta, hak masyarakat yang berkaitan dengan plasma SHU harus dibayar, kalau tidak mampu bayar dikembalikan ke masyarakat.” tegas nya lagi.
Menanggapi tuntutan tersebut Pihak PT. AAN melalu Hasanudin SSL Kemitraan atau Humas menyampaikan bahwa tidak ada hasil nya karena pimpinan perusahaan tidak ada. “tuntutan mereka sama dengan yang lalu-lalu yaitu minta MoU pribadi yang aslinya, kita akan teruskan kepimpinan yang tertinggi kita bahwa hal tersebut bisa tidak diberikan, tapi logikanya orang-orang yang minta itu walaupun tidak diberikan secara administrasi mereka sudah terdaftar sebagai anggota plasma yang haknya sampai sekarang kita berikan.” ungkap Hasanudin kepada sejumlah awak media.
Diterangkan bahwa kelompok tani ada 90 orang dengan 60 sekian hektar, “kalau inti plasma 60 40 bagi hasil 60 kita 40 plasma, pada bagi hasil yang disampaikan pak fendi tadi adalah hasil 40%, hasilnya 30, 30, 40, 30 asuran kredit, 30 SHU masyarakat dan 40 untuk perawatan plasma.” jelasnya.
SHU tidak dibayar itu hasilnya Januari sampai Pebruari yang 18 juta, kenapa rendah, mereka sering tahan-tahan, tapi tetap kita ambil kita panen untuk kepentingan kesejahteraan mereka. ” kita tidak ingin masalah ini berlarut-larut, kita ingin cepat selesai.” ujarnya.
Kemudian terkait belum terbitnya sertifikat karena ada shm lain pada lokasi, makanya HGU juga belum terbit. ” saat ini kita juga digugat oleh pemilik SHM yang ada disitu.” tandasnya.
Dijelaskan juga bahwa pinjaman kredit ke Bank untuk masyarakat plasma juga perusahaan sebagai penjamin, “karena kalau diminta sertifikat oleh bank sebagai jaminan tidak ada, maka pemilik perusahaan menjaminkan ke Bank agar pinjaman bisa terealisasi. ” ucapnya. (amad)
Comment