Kapuas Hulu, Media Kalbar
Pertambangan Emas Tanpa Izin yang lebih populer dengan sebutan PETI menjadi dilema, Karena PETI terkoneksi dengan pertambangan emas ilegal tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah yang hanya dinikmati segelintir para cukong cukong.
Bukan rahasia umum lagi, PETI juga merusak alam dan hutan. PETI juga mencermari sungai yang berdampak luas pada kelangsungan hidup manusia , karena memiliki kandungan zat merkuri.
Kalau PETI khususnya di Kabupaten Kapuas Hulu memiliki izin yang resmi , tentu pengaturan kerja pun sangatlah berbeda dan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) Kapuas Hulu maupun mendongkrak devisa negara dengan membayar pajak.
Melihat kondisi terhentinya aktifitas PETI di Kabupaten Kapuas Hulu, Forum Penambang Rakyat ( FPR ) mendatangi DPRD Kabupaten Kapuas Hulu guna menyampaikan aspirasi mereka untuk dicarikan solusi agar mereka bisa beraktifitas kembali. Senin ( 15/5/2023 )
Kedatangan perwakilan Forum Penambang Rakyat Kabupaten Kapuas Hulu Japit dan yang lainya di gedung DPRD diterima Wakil Bupati Wahyudi Hidayat, Ketua DPRD Kuswandi, Wakil Ketua DPRD Razali, Wakil Ketua DPRD Hairudin serta Kasdim 1206 Putussibau, Pejabat Utama Polres Kapuas Hulu serta Komisi C DPRD Kabupaten Kapuas Hulu.
Berdasarkan undangan audiensi dari DPRD, DPRD Kabupaten Kapuas Hulu juga mengundang dan menghadirkan Asisten Perekonomian, Kepala Dinas PRKPPLH Jantau, Kepala Badan Penanaman Modal , Bappeda, Kepala Bagian Ekonom dan Camat Boyan Tanjung
Sebelumnya Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto yang baru saja dilantik memiliki sasaran program kerja diantaranya adalah Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ), Penyelundupan BBM bersubsidi serta aktifitas ilegal lainya di Kalimantan Barat.
Program kerja Kapolda Kalimantan Barat itu, membuat para penambang emas tanpa izin khususnya di Kabupaten Kapuas Hulu menjerit karena aktifitas mereka terhenti ( Icg )
Comment