Sintang, Media Kalbar – Polemik masyarakat dengan perusahaan perkebunan sawit harus ditindaklanjuti secara serius. Hal ini diharap untuk terjaminnya kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat.

Tuntutan warga Tiga desa terkait lahan plasma perkebunan kelapa sawit di wilayah Ketungau Hilir dan Kecamatan Binjai Hulu, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, yang melibatkan PT SNIP di bawah naungan manajemen KSP Agro / Kalimantan Sawit Kusuma Grup.
Tiga desa tersebut yakni Desa Baung Sengatap, Desa Sungai Risap Mensiku Bersatu, dan Desa Lepung Pantak, Kecamatan Ketungau Hilir, dan kecamatan binjai hulu, Kabupaten Sintang mempertegas penyerahan surat pernyataan sikap tersebut menjadi bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait persoalan perkebunan, khususnya tuntutan penyediaan lahan plasma serta kejelasan status lahan yang menurut masyarakat berada di luar areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Pantauan awak media pada saat penyampaian Orasi Tuntutan yang tegas dan bijak disampaikan Muryadi Kades Baung Sengatap dan Wawan Kades Sungai Risab Mensiku Bersatu, dan perwakilan masyarakat dari Desa Lepung Pantak :
Tuntutan Lahan Plasma 30 Persen
Masyarakat menuntut adanya kejelasan dan realisasi kewajiban penyediaan lahan plasma sebesar 30 persen bagi masyarakat dari areal perkebunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengembalian Lahan yang Berada di Luar HGU
Masyarakat juga meminta dilakukan verifikasi dan kejelasan terhadap lahan perkebunan yang menurut mereka berada di luar areal HGU PT SNIP.
Tiga Desa Sepakat Memperjuangkan Aspirasi Bersama
Warga Desa Baung Sengatap, Desa Sungai Risap Mensiku Bersatu, dan Desa Lepung Pantak menyatakan tuntutan tersebut merupakan aspirasi bersama dan meminta agar seluruh proses penyelesaiannya dilakukan secara terbuka serta tidak menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.
Menolak Intimidasi dan Siap Menempuh Jalur Hukum
Masyarakat menyatakan siap menghadapi konsekuensi dalam memperjuangkan aspirasi mereka sesuai koridor hukum.
Polemik masyarakat dengan perusahaan sawit PT. SNIP mendapat sorotan Syamsuardi Koordinator Forum Wartawan dan LSM Kalimantan Barat Indonesia.
“Polemik masyarakat dengan perusahaan sawit di Ketungau Hilir dan Binjai Hulu Kab. Sintang harus ditindaklanjuti secara serius agar kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud,” sebut Syamsuardi Kamis 10 September 2026 kepada media ini.
Menurut dia, masyarakat menuntut adanya plasma 30 persen dari luasan HGU, dinilai telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.
Artinya, kata dia, masyarakat sekitar menuntut hak secara wajar dan secara aturan tuntutan tersebut harus dipenuhi.
“Namun, kita juga harus memahami dan menjelajahi ranah setiap permasalahan ini menjadi kewenangan siapa,” ujar dia.
Lebih lanjut dijelaskan Syamsuardi, misalnya terkait permasalahan penanganan konflik, bentuk pelanggaran, pengawasannya, perizinannya, dan permasalahan lainnya, tentunya harus diselesaikan sesuai tupoksi kewenangan.
“Bisa saja setiap permasalahan tersebut yang mempunyai kewenangan adalah pihak yang berbeda,” jelas dia.
Kawasan perkebunan di Ketungau Hilli kerap kali bersinggungan dengan lahan kelolaan lama (seperti pengalihan manajemen atau eks-perusahaan lama).
“Kita juga mendengar warga menuntut pemulihan hak-hak atas tanah adat/ulayat serta menolak perpanjangan izin HGU korporasi jika kewajiban sosial dan lingkungan hidup kepada desa-desa penyangga belum sepenuhnya dituntaskan,” terang nya.
Dia mendorong Pemda segera merespons dengan mengambil keputusan bijaksana kepada masyarakat nya sebagai bentuk pembenahan sistem pelayanan yang ada.
“Kami berharap sinergi antara pemerintah, masyarakat, pelaku usaha, dan berbagai pihak terkait dapat terjadi dengan baik dan sesuai melakukan aturan yang berlaku,” dengan demikian, situasi investasi akan berjalan lancar dan kesejahteraan masyarakat pun dapat meningkat,” tutup Syamsuardi Koordinator Forum Wartawan dan LSM Kalbar Indonesia. (*/Amad)







Comment