PONTIANAK, Media Kalbar — Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) beserta jajaran polres terus bergerak cepat menangani kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Sebanyak 33 kasus Karhutla telah ditangani Polda Kalbar dan Polres Jajaran, Senin (24/8).
Di hadapan awak media, Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H., memaparkan bahwa total 33 kasus karhutla saat ini tengah ditangani oleh Polda Kalbar dan Polres Jajaran.
“33 kasus sedang ditangani, yaitu Ditreskrimsus Polda Kalbar 5 kasus, Kubu Raya 7 kasus, Sintang 4 kasus, Bengkayang 4 kasus, Melawi 4 kasus, Ketapang 3 kasus, Sambas 2 kasus, Mempawah 1 kasus, Sanggau 1 kasus dan Polres Kapuas Hulu 2 kasus.”, ungkap Burhanuddin.
Hingga berita ini diterbitkan, tercatat sebanyak 922 titik api (hotspot) telah terdeteksi di Provinsi Kalimantan Barat. Dari puluhan kasus tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan 24 orang terlapor.
“Status perkembangan perkaranya yaitu 9 kasus dilimpahkan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalbar, 22 kasus dalam proses penyelidikan, dan 2 kasus dalam proses penyidikan.”, imbuh Burhanuddin.
Para pihak yang terlibat terancam jeratan hukum berlapis, mulai dari Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, KUHP, Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, hingga Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Menyikapi situasi darurat karhutla yang masih mengancam, Kabidhumas Polda Kalbar melalui Kasubbidpenmas AKBP Prinanto, menyampaikan bahwa Polda Kalbar dan jajaran telah melakukan langkah-langkah pencegahan hingga penanggulangan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
“Disamping upaya penegakan hukum untuk membuat efek jera bagi para pelaku pembakar hutan dan lahan, Polda Kalbar juga melakukan kolaborasi dan sinergi dengan stakeholder terkait lainnya untuk melakukan upaya preemtif dan kegiatan preventif dalam rangka menyadarkan masyarakat dengan melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat baik secara langsung dan lewat media sosial, pemasangan spanduk larangan membakar lahan. Langkah preventif meningkatkan patroli, pemantauan titik rawan dan hotspot, deteksi dini, serta kesiapsiagaan personel untuk melakukan penanganan apabila ditemukan titik api. Jika terjadi kebakaran, personel bersama instansi terkait segera turun ke lokasi untuk melakukan pemadaman dan memastikan api tidak meluas. Polda Kalbar menghimbau agar masyarakat lebih bijak dalam mengolah lahan. Apabila masyarakat menemukan titik api segera hubungi call center Polri 110, Polri akan segera berkoordinasi dan bertindak dengan cepat untuk melakukan tindakan pertolongan dan pemadaman api,” tutup Prinanto.











Comment