Landak, Media Kalbar
Satuan Reserse Narkoba Polres Landak berhasil menangkap pengedar narkotika jenis shabu di Rumah Kontrakan yang beralamat di jalan SMPN 1 Mandor Desa Mandor Kecamatan Mandor Kabupaten Landak, pada hari Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 11.00 Wib.

Bermula dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Landak terkait adanya Bandar yang diduga menjual narkotika jenis shabu di Desa Mandor Kecamatan Mandor Kabupaten Landak, kemudian informasi tersebut langsung di tindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Landak.
Setelah penyelidikan maksimal dan memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas kemudian bergerak melakukan penindakan.
Saat dilakukan Penangkapan terduga pelaku berinisial HJS sedang berada di rumah kontrakannya, selanjutnya petugas menghubungi kasi pemerintahan Desa Mandor untuk menyaksikan pada saat dilakukan pengeledahan Badan dan pakaian terduga pelaku, hasilnya di temukan barang bukti Narkotika jenis shabu dalam penguasaan pelaku.
Setelah itu terduga pelaku HJS serta Barang Bukti dibawa ke Polres Landak untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak IPTU Yulianus Van Chanel. TK, S.I.P, membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial HJS pengedar Narkotika jenis Shabu di sebuah rumah kontrakan di Jalan SMPN 1 Mandor Desa Mandor Kecamatan Mandor Kabupaten Landak, dengan barang bukti diduga narkotika jenis shabu yang di temukan saat pengeledahan badan dan pakaian terduga pelaku dengan berat bruto sebanyak 20,43 (dua puluh koma empat puluh tiga) gram serta uang tunai sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), satu unit alat timbangan dan satu unit handpone merk Oppo
Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara pihak kepolisian dengan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayahnya.
“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus seperti ini tentu akan lebih sulit dilakukan. Kami juga menegaskan bahwa Polres Landak akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba yang biasa di sapa Chanel.
Lebih lanjut, Chanel menyampaikan bahwa saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Landak untuk kepentingan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sat Resnarkoba juga masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Polres Landak juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya terutama aparat desa kiranya tidak sungkan bilamana petugas minta dampingi saat lakukan pengeledahan karena itu yang diamanahkan undang-undang. Dukungan masyarakat dinilai sangat penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. (*/Amad)









Comment