Sambas, Media Kalbar-Pelaku dugaan tindak persetubuhan terhadap anak dibawah umur, SU warga kecamatan Subah di amankan anggota Polsek Tebas, saat sedang berada dirumah korban di desa Bukit Segoler, kabupaten Sambas.
Di jelaskan Kapolsek Tebas, IPTU Ambril dikarena kan tidak mau bertanggung jawab kepada korban maka pelaku dilaporkan dan dilakukan penangkapan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Memang benar telah dilakukan penangkapan terhadap SU Rabu sore, dan saya memimpin langsung penangkapan tersebut di desa Bukit Segoler kecamatan Tebas,” ujar Kapolsek, Rabu malam (12/10/2021).
Kapolsek mengungkapkan terkait Penangkapan yang dilakukan dari pihaknya, “menindaklanjuti laporan terhadap tersangka SU dengan nomor LP/B/215/X/2021/SPKT/ Polres Sambas /Polda Kalbar, tanggal 28 September 2021 tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.”ungkapnya
Tersangka pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur menurut Kapolsek, melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang baru berusia 15 tahun yang merupakan warga desa Bukit Segoler.
“Tersangka saat ditangkap sedang berada dirumah korban di desa Bukit Segoler, dan saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan. Sehingga langsung kita bawa ke Mapolsek Tebas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Di katakan Kapolsek bahwa Perkenalan berawal dari media sosial Facebook, bermula dengan ajakan pelaku mengajak korban saling bertemu bertatap muka.
“Melalui media sosial pelaku menyatakan menyukai korban, yang kemudian pelaku berinisiatif mengajak korban untuk saling bertemu,” katanya
“Ajakan untuk bertatap muka langsung oleh pelaku disetujui oleh korban, sehingga mereka saling bertemu. Dan beberapa waktu kemudian terjadi tindakan persetubuhan terhadap anak dibawah umur oleh pelaku kepada korban,” jelasnya lagi
Lanjutnya lagi Kapolsek menambahkan “Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tegasnya
Kepala desa Bukit Segoler Khalid mengatakan, atas laporan tindak persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang merupakan warga desa Bukit Segoler, akan terus dilanjutkan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Langkah hukum diambil karena pelaku kami anggap tidak mau bertanggung jawab, sehingga laporan kepada polisi yang kami buat akan tetap dilanjutkan hingga proses lebih lanjut,” katanya.
Diungkapkan oleh Kades Bukit Segoler, jika sebelumnya sudah dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan.
“Akan tetapi pelaku bahkan sempat menghilang, sehingga kami melaporkan perbuatan pelaku kepada pihak kepolisian. Kami tentu berharap pelaku dapat dihukum berat sesuai peraturan yang ada,” kata Khalid.
( Urai Rudi )
Comment