by

Polres Bengkayang Amankan Tiga Pelaku Curanmor Dari Lima LP

Bengkayang Media Kalbar

Waka Polres Bengkayang Kompol Michael Terry Hendrata menggelar press release terkait pengungkapan tidak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Selasa (14/6/2022).

Waka Polres Michael Terry Hendrata didampingi Kasatreskrim Polres Bengkayang AKP.Sagi, Kapolsek Bengkayang , Kapolsek Ledo
dan beberapa perwira dan Personil Polres Bengkayang.

Menurut Waka Polres hal ini di lakukan sebagai wujud bahwa Polres Bengkayang menindak tegas pelaku tindak pidana Curanmor dan Curat di wilayah hukum Polres Bengkayang guna menciptakan Harkamtibmas yang kondusif.

Pengungkapan kasus curanmor ini berdasarkan Laporan Polisi atau LP/B/149/XII/2021/SPKT/Polsek Sanggau Ledo/Polres Bengkayang/Polda Kalimantan Barat tanggal 8 Desember 2021;

Kedua berdasarkan Laporan Polisi atau LP/B/76/V/2022/SPKT/Polsek Ledo/Polres Bengkayang/Polda Kalbar, tanggal 25 Mei 2022;

Kemudian ketiga berdasarkan LP/B/83/VI/2022/SPKT/Polsek Bengkayang/Polres Bengkayang /Polda Kalbar tanggal 02 Juni 2022;

Berikutnya LP/B/87/VI/2022/SPKT/Polsek Bengkayang/Polres Bengkayang/Polda Kalbar tanggal 10 Juni 2022;

Dan terakhir berdasarkan LP/B/88/VI/2022/SPKT/Polres Bengkayang/Polda Kalbar, tanggal 12 Juni 2022.

Dari lima Laporan Polisi ini, yang berhasil diamankan tiga orang pelaku yakni, DN alias Daniel dan FFA alias Frederikus Feri Anong dan ADH alias Alexander Dau Hokon.

Atas perbuatan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh ketiga tersangka ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHP dengan Ancaman Pidana maksimal 9 (sembilan) tahun penjara.

Kemudian Waka Polres Bengkayang Kompol Michael Terry Hendrata merincikan TKP terjadinya Curanmor di beberapa lokasi perumahan warga yaitu pertama di sebuah gudang samping rumah Jalan Sumondo Dusun Sanggau Kota Desa Lembang Kecamatan Sanggau Ledo pada tanggal 7 Desember 2021 lalu,

Kedua TKP nya di teras rumah seorang korbannya di Dusun Ledo Desa Lesabela Kecamatan Ledo pada 20 Mei 2022.

Ketiga terjadi di dalam rumah seorang warga di dusun Sentagi Dalam Desa Bani Amas Kecamatan Bengkayang pada 10 Mei 2022,

Setelah itu TKP keempat terjadi di sebuah Kost di jalan Swadaya Kelurahan Bumi Emas Kecamatan Bengkayang pada 30 Januari 2022 dan kelima TKP terjadi di teras rumah seorang warga di dusun Bengasi desa Puteng Kecamatan Teriak pada tanggal 17 April 2022.

Nah, dari Pengungkapan Sayuran Reserse dan Unit Reskrim Polsek kita, modus operandi pelaku yaitu masuk kedalam rumah yang ditinggal pergi oleh penghuninya atau rumah dalam keadaan kosong, para pelaku mencari sasaran sambil mengawasi kelengahan korban berawal dari niat dan ada kesempatan untuk melakukan aksi pencurian.

Dari tiga pelaku curanmor ini, barang bukti atau BB yang berhasil kami amankan yaitu satu unit sepeda motor merk Yamaha 4D7 VEGA, Nopol: KB 3684 ST, STNK atas nama Parjimin, satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX, Nopol KB 3941 PR, STNK atas nama Edi,SE, satu unit sepeda motor Yamaha Mio SouL, Nopol KB 3299 KI, STNK atas nama Gumpeng, satu unit sepeda motor Yamaha Vega RR, Nopol KB.3871.TS atas nama Sakdiah, satu unit sepeda motor Honda NF11C1C NT Blade, Nopol KB.2674.YN atas nama Ganda Simanjuntak dan 1 satu buah STNK sepeda motor Merk Honda Type NF11T11C01 M/T Revo dengan Nopol: KB.2022.KU, atas nama Angelina Martini Kendaraan DPB, serta satu Unit Handpone Merek OPPO,” terang Kompol Michael Terry Hendrata

Lanjut Kompol Michael Terry Hendrata pesan Kamtibmas kami dimana kedepannya, Polres Bengkayang akan mengembangkan serta melanjutkan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini untuk mencari tahu apakah ada tkp ataupun korban lainnya terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku yang sudah kami amankan.

Kami juga menghimbau untuk menghindari kejadian serupa agar masyarakat itu sendiri juga dapat meningkatkan kewaspadaan dengan cara jangan sampai kita menjadi korban tindak pidana terlebih sebagai pelaku.

Kemudian senantiasa waspada dengan sekeliling kita terhadap keamanan harta benda kita serta mangan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong tanpa ada pengamanan yang memadai dengan cara memberitahu kepada tetangga untuk saling menjaga.

Jika ada hal yang mencurigakan segera melaporkan kepada kepolisian terdekat apabila ditemui adanya dugaan tindak pidana.

“Untuk para pengendara kendaraan bermotor sendiri supaya selalu menggunakan kunci ganda berupa gembok atau kunci tambahan untuk mengamankan kendaraannya serta terus menggiatkan kembali kegiatan Siskamling atau ronda malam, karena pada hakikatnya, terpeliharanya kamtibmas merupakan tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya. (Kur/mk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed