by

Polres Bengkayang berhasil Mengungkap Kasus Pungli yang Melibatkan Salah Satu Oknum Kades dan Terancam 9 Tahun Penjara

Bengkayang, Media Kalbar

Polres Bengkayang berhasil mengungkap kasus Pungli yang melibatkan salah satu Oknum Kepala Desa yang berinisial ‘J’,desa ini berada tepatnya di Kecamatan sungai betung,kabupaten bengkayang,Selasa 29/06/21 pagi.

Seperti keterangan yang di sampaikan oleh Wakapolres Bengkayang Kompol Amin Siddiq SH.saat melakukan  Press Release di hadapan para awak media,”Modus yang di lakukan yang bersangkutan,meminta uang meja setiap kali ada masyarakat yang melaporkan bila terjadi permasalahan,pada saat akan di mediasi oleh yang bersangkutan, sebelum permasalahan di mediasi,yang bersangkutan meminta uang alas meja sebesar Tiga Ratus Ribu Rupiah (300.000,-).

“Lanjut Wakapolres,Selain uang meja tersebut,setiap masyarakat yang ingin mengajukan surat keterangan usaha,masyarakat di minta uang bervariasi mulai dari 5000 sampai 50.000,perlu kami sampaikan disini dengan nilai yang tidak begitu besar,kami sudah melakukan upaya upaya mediasi terlebih dahulu,agar perkara ini bisa di selesaikan secara kekeluargaan atau Restoratif justice diantara semua pihak.

Kami juga sudah melibatkan unsur Forkopimcam yang ada di kecamatan sungai betung,mulai dari camat,Danramil, Kapolsek,tokoh masyarakat serta tokoh Adat,namun tidak ada kata sepakat,Lebih lanjut perkara ini kami tarik ke Kapolres guna kita coba mediasi kembali karena nilai kerugiannya tidak seberapa,kitabjuga undang Dari Kejaksaan serta Team Dari Saber Pungli kabupaten bengkayang,akan tetap masih tetap Masyarakat Menginginkan agar perkara ini tetap di proses secara hukum.

Kedepan tentunya perlu di ketahui,bukan Polres Bengkayang hanya semata mata ingin menegakkan hukum dengan kerugian yang tidak seberapa nilainya,akan tetapi ini murni keinginan dari masyarakat sungai betung yang sudah merasa jenuh dengan perbuatan ini sudah sering di lakukan oleh yang bersangkutan sehingga upaya mediasi tidak mendapat titik temu,hingga proses penyidikan adalah jalan terakhir yang mau harus kami laksanakan.

Adapun ancaman terhadap yang bersangkutan sesuai dengan pasal 468,423 KUHP ancama maksimal 9 tahun,minimal 6,kemudian terkait tindak pidana pungli,kami memiliki bukti Vidio amatir yang diambil sendiri oleh masyarakat kemudian video ini disampaikan kepada penyidik kami,kemudian kita dalami,kita periksa saksi saksi ternyata memang betul terjadi tindak Pidana pungli,Tutupnya Wakapolres Bengkayang Kompol Amin Siddiq.( RA/IJ)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed