by

Polres Ketapang: Tersangka Kasus Ilegal Logging EK dan DS Sudah Di Tahan

Ketapang, Media Kalbar

Terkait dengan Penanganan kasus ilegal logging EK dan DS, Kasat Reskrim Polres Ketapang mengatakan bahwa EK dan DS sudah di tahan di rutan Polres Ketapang.

Dalam hal ini Kasat Reskrim Wawan Dermawan sangat welcome kepada para awak media termasuk Media Kalbar (MK) (09/02/24).

Itu membuktikan bahwa pihak Polres khususnya Kasat Reskrim Kabupaten Ketapang benar-benar memberikan pelayanan kepada publik, sesuai dengan Undang-
undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik.

Selain itu Kasat Reskrim Wawan Dermawan juga mengatakan bahwa sudah kita sidik dan pelaku pemilik kayu dan supir kita tahan di rutan Polres.

Untuk prosesnya menunggu penunjukan ahli dari Dinas kehutanan untuk dilakukan pengukuran dan jenis kayunya,”kata Wawan Dermawan.

Selanjutnya Kasat Reskrim mengatakan,” yang ditahan adalah inisial EK dan DS, untuk AM tidak dilakukan penahanan karena belum memenuhi unsur pidananya, sehingga kita tidak bisa melakukan penahanan.

Dari hasil konfirmasi yang telah dikatakan Kasat Reskrim lagi masih menunggu ahli dari kehutanan untuk melakukan pengukuran dan jenis kayunya, awak MK akan melakukan konfirmasi lanjut dalam waktu dekat kepada Kasat Reskrim.*##(RS)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed