Sambas, Media Kalbar – Polres Sambas mulai menindak warga yang diduga membuka lahan dengan cara membakar. Dua laporan polisi dari Kecamatan Sajingan Besar dan Sejangkung kini sedang ditangani.
Kapolres Sambas AKBP Sanny Handityo mengatakan, kedua kasus tersebut melibatkan pembakaran lahan di bawah satu hektare. Namun, pembakaran diduga dilakukan tanpa pengawasan, sekat bakar, dan peralatan pemadaman.
“Sudah ada dua laporan polisi dan dua orang yang kemungkinan akan kami proses dari Sajingan Besar dan Sejangkung,” kata Sanny dalam rapat koordinasi karhutla, Senin (24/8/2026).
Polisi juga akan mendalami kebakaran lahan sekitar dua hektare di Kecamatan Paloh. Para pihak yang diduga melakukan pembakaran akan dipanggil dan diperiksa.
Sanny menegaskan masyarakat sementara dilarang membuka lahan dengan cara membakar karena Sambas sedang mengalami kekeringan dan kabut asap. Penegakan hukum dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah kebakaran semakin meluas.(Rai)









Comment