Pontianak, Media Kalbar
Polresta Pontianak ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), hal itu disampaikan Kapolresta Pontianak Kombespol Adhe Hariadi S.I.K.,M.H., didampingi beberapa Pejabat Utama Polresta Pontianak, Di Mapolresta Pontianak, Jumat (14/4/2023).
Dijelaskan Kapolresta, kronologis singkat kejadiannya di TKP tersangka
ber inisial USW berdasar LP Tanggal 8 April 2023 pelapor atas nama Hendra Permana waktu kejadian pada hari Sabtu tanggal 8 April 2023. sekitar pukul 00 Wib TKP Jalan Tanjung Sari No 125 RT.003 RW 008 Kelurahan Bansir Laut Kecamatan Pontianak Tenggara
“Tersangka masuk ke dalam rumah pelapor dengan cara mencongkel pintu belakang rumah pelapor dengan menggunakan linggis,”Katanya.
Kemudian, Lanjut Kapolresta tersangka mengambil Satu unit Handphone merk iPhone x warna space grey nomor Imey 359412084294806, Satu unit Handphone merk Samsung Note 9 warna midnight black nomor Imey 359449/09/512525/4 dan 359450/512525/2 Uang tunai sebesar Rp.10.000.000(Sepuluh Juta rupiah)yang di simpan di ruang tengah.
“Kemudian tersangka melakukan penganiayaan terhadap pelapor dengan cara meninju menggunakan tangan kosong mengenai bagian mata sebelah kanan mengakibatkan luka lebam.” Jelasnya.
Dari tersangka ini kemudian kita lakukan pengembangan ya kemaren dia agak melakukan perlawanan kita upaya lakukan paksa menembak.
“Jadi ada Delapan TKP lain yang dia lakukan tindak pidana ini yang selain di TKP tadi ada Tujuh TKP lainnya pertama tadi jalan Tanjung Sari TKP pertama kemudian Jalan Tanjung Sari juga rumah Jaksa Korban atas Nama Bondan. Kemudian jalan Tanjung Sari juga depan rumah tersangka juga atas nama Imam Aripin semalam dia melakukan beberapa TKP semuanya di jalan Tanjung Sari terahir ada juga TKP di Jalan Reformasi jadi seluruhnya ada delapan TKP.” Tuturnya.
Ada pun barang bukti yang di amankan dua unit Handphone tadi Dua besi linggis kemudian tas merek Tigger pasal yang di tersangkakan adalah pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara selama lamanya 12 Tahun.(Tim/MK/amad)
Comment