Putussibau, Media Kalbar
Polsek Putussibau Selatan Polres Kapuas Hulu bersama unsur Kecamatan Putussibau Selatan, Aparatur Desa Ingko’ Tambe dan perangkat adat melaksanakan patroli serta pengecekan lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Taman Tapah, Dusun Idulingga, Desa Ingko’ Tambe, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat (21/8/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 15.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Putussibau Selatan IPTU Ismail Sinuraya. Patroli dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk mencegah kembali munculnya aktivitas PETI sekaligus menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan di wilayah tersebut.
Dalam pelaksanaannya, personel gabungan terlebih dahulu melakukan konsolidasi bersama pihak kecamatan, aparatur desa dan perangkat adat. Selanjutnya, tim bergerak menuju lokasi Sungai Taman Tapah yang diduga pernah digunakan untuk aktivitas pertambangan emas menggunakan rakit dompeng atau mesin penyedot emas.
Setibanya di lokasi, petugas tidak menemukan adanya penambang maupun aktivitas pertambangan yang sedang beroperasi. Namun, petugas menemukan sejumlah bangunan pondok serta bak penyaring material emas yang diduga merupakan sarana penunjang aktivitas PETI dan telah ditinggalkan.
Sebagai langkah pencegahan agar sarana tersebut tidak kembali digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal, terhadap bak penyaring material emas yang ditemukan dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar sesuai hasil kesepakatan bersama di lapangan.
Selain itu, petugas juga memasang spanduk imbauan dan larangan aktivitas PETI di lokasi Sungai Taman Tapah. Masyarakat dan aparatur desa diimbau untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan serta tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin.
“Segala bentuk kegiatan pertambangan harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan memiliki perizinan yang sah. Aktivitas PETI selain merupakan pelanggaran hukum juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan serta membahayakan keselamatan masyarakat,” ujar Kapolsek Putussibau Selatan IPTU Ismail Sinuraya.
Dari hasil pengecekan, ditemukan adanya dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas PETI di sekitar aliran Sungai Taman Tapah. Oleh karena itu, Polsek Putussibau Selatan bersama unsur Forkopincam, aparatur desa dan perangkat adat akan terus melakukan pemantauan secara berkala untuk mencegah aktivitas tersebut kembali terjadi.
Sebagai tindak lanjut, Aparatur Desa Ingko’ Tambe bersama perangkat adat berencana mengundang warga yang diketahui melakukan aktivitas PETI pada Selasa, 25 Agustus 2026, untuk mengikuti sosialisasi larangan aktivitas pertambangan tanpa izin dengan menghadirkan unsur Forkopincam Putussibau Selatan.
Polsek Putussibau Selatan juga akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah kecamatan, aparatur Desa Ingko’ Tambe dan perangkat adat dalam melakukan pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang rawan digunakan untuk aktivitas PETI.
Kapolsek menegaskan bahwa upaya pencegahan akan terus dilakukan melalui patroli, monitoring dan sosialisasi kepada masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas sekaligus mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal.(Icg)











Comment