by

Polsek Putussibau Selatan Terima Laporan Pencurian Tempel 40 PK di Desa Suka Maju

PUTUSSIBAU, Media Kalbar

Polsek Putussibau Selatan, Polres Kapuas Hulu, menerima laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian 1 unit mesin tempel 40 PK merk Yamaha yang terjadi di wilayah Desa Suka Maju, Kecamatan Putussibau Selatan pada Kamis (30/4/2026 )

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Masyarakat Nomor: LAPMAS/5/IV/2026/RES KH/SEK PTS SELATAN, tanggal 28 April 2026.

WAKTU DAN TEMPAT KEJADIAN

Menurut Kasi Humas IPTU Jamali, ” peristiwa diketahui terjadi pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 06.00 WIB. Adapun tempat kejadian perkara berada di sebuah lanting di Jl. Pantai Kapuas Gg. Shaleh RT. 001, Desa Suka Maju, Kec. Putussibau Selatan, Kab. Kapuas Hulu, ” ungkapnya

KORBAN/PELAPOR

Korban diketahui bernama Asmawi, 38 tahun, wiraswasta, warga Jl. Pantai Kapuas Gg. Shaleh RT. 001, Desa Suka Maju, Kec. Putussibau Selatan, kata IPTU Jamali

KRONOLOGIS SINGKAT

Berdasarkan keterangan pelapor, pada Minggu 26 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, pelapor mengecek perahu dan mesin tempel miliknya di lanting dan masih dalam keadaan tertutup terpal. Keesokan harinya, Senin 27 April 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, saat hendak menimba air di perahu, pelapor mendapati terpal sudah terbuka dan mesin tempel 40 PK merk Yamaha miliknya telah hilang.

Pelapor kemudian berusaha mencari dan bertanya kepada warga sekitar. Saat mencari, pelapor bertemu dengan Sdr. Munawan Sutari yang juga mengalami kehilangan mesin tempel beserta perahunya. Keduanya lalu melakukan pencarian menggunakan perahu. Di seberang PT. KWEDAR, mereka menemukan perahu milik Sdr. Munawan, namun mesin tempel milik keduanya tidak ditemukan. Atas kejadian tersebut, pelapor melaporkannya ke Polsek Putussibau Selatan.

SAKSI-SAKSI

1. Munawan Sutari, Laki-laki, Wiraswasta, Dsn. Lunsara, Desa Suka Maju Kec. Putussibau Selatan. 2. Fikri Kurniawan, Laki-laki, Wiraswasta, Dsn. Pulau Sayat Kec. Putussibau Selatan.

KERUGIAN

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil diperkirakan sebesar Rp28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah).

TINDAKAN KEPOLISIAN

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Putussibau Selatan telah melakukan:

1. Menerima laporan dan membuat Laporan Masyarakat.

2. Melakukan interogasi terhadap pelapor.

3. Melengkapi administrasi penyelidikan.

RENCANA TINDAK LANJUT

Saat ini dikatakan IPTU Jamali, ” kasus masih dalam proses penyelidikan. Langkah yang akan dilakukan selanjutnya meliputi:

1. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

2. Melakukan olah TKP.

3. Berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu untuk proses lidik lebih lanjut.

Kapolsek Putussibau Selatan mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau melihat adanya transaksi jual beli mesin tempel 40 PK merk Yamaha dengan harga tidak wajar agar segera melapor ke pihak kepolisian terdekat. Masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian, khususnya barang-barang berharga di sekitar perairan.

Untuk terlapor, saat ini masih dalam penyelidikan, pungkasnya ( Icg )

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed