Pontianak, Media Kalbar
Kota Pontianak yang kembali berada pada zona merah Covid-19, terhadap daerah zona merah maka Ketua Satgas Covid-19 Provinsi Kalbar dalam hal ini Gubernur Kalbar, H. Sutarmidji, SH, M. Hum mengeluarkan instruksi Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalbar kepada Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pontianak, Instruksi nomer 445/5987/Dinkes-yankes.c. Tentang Penanganan Covid-19 Zona Merah Kota Pontianak.
Berikut Intruksinya, INSTRUKSI
NOMOR: 445/ 5987 /DINKES-YANKES.C
TENTANG
PENANGANAN COVID-19 PADA ZONA MERAH DI KOTA PONTIANAK
Sehubungan dengan terbitnya peta epidemiologi yang dirilis oleh SATGAS
Penanganan COVID-19 Nasional tanggal 27 Juni 2021 dimana Kota Pontianak masuk dalam Zona Risiko Tinggi (merah) maka sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 diinstruksikan kepada SATGAS Penanganan COVID-19 Kota Pontianak
untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
1. Pembatasan kegiatan perkantoran/ tempat kerja dengan menerapkan Work From Home (WFH) 75 % (tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25 % (dua puluh lima persen).
2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/ pelatihan) secara daring (online).
3. Pelaksanaan kegiatan makan/ minum ditempat umum (warung makan, rumah
makan, cafe, warung kopi, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada dilokasi tersendiri maupun di lokasi pada pusat perbelanjaan/ mall:
a. Makan/ minum ditempat sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dari kapasitas
ruangan.
b. Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.
4. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan pembatasan kapasitas
pengunjung sebesar 25 % (dua puluh lima persen).
5. Untuk pelaksanaan kegiatan ibadah lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.
6. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat
wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu.
7. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan di lokasi seni
budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian ditutup untuk sementara waktu.
8. Pelaksanaan kegiatan rapat seminar dan pertemuan tatap muka secara langsung ditiadakan.
9. Pelaksanaan resepsi, hajatan yang menimbulkan keramaian tidak boleh
dilaksanakan sampai dengan tanggal 14 Juli 2021.
10. Terus menerus melaksanakan kegiatan penemuan kasus suspek dan pelacakan kontak erat serta melakukan testing baik menggunakan Tes Rapid Antigen maupun metode RT-PCR.
11. Melaksanakan isolasi mandiri/ terpusat pada kasus konfirmasi COVID-19 dengan pengawasan yang ketat.
12. Menambah kapasitas tempat tidur perawatan pasien COVID-19 di Rumah Sakit.
13. Menyiapkan peralatan, obat-obatan, bahan medis habis pakai dan tenaga
kesehatan untuk mendukung operasional Rumah Sakit dalam penanganan COVID-19.
14. Melaksanakan himbauan dan razia di tempat-tempat umum terhadap disiplin
pelaksanaan protokol kesehatan.
15. Melaksanakan percepatan vaksinasi COVID-19.
16. Mengoptimalkan pelaksanaan PPKM berskala Mikro hingga tingkat RT.
Demikian instruksi ini untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
GUBERNUR,
SELAKU KETUA PENANGANAN
COVID-19 PROVINSI KALIMANTAN BARAT
H. SUTARMIDJI, S.H., M.Hum. (amad)
Comment