Pontianak, Media Kalbar
Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, untuk Daerah Kalbar seluruhnya masuk PPKM level 3 sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomer 37 Tahun 2021 yang dikeluarkan atau diterbitkan tanggal 23 Agustus 2021.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, dr. H. Harisson, M. Kes., kepada sejumlah media di Pontianak, Selasa (24/8/21).
Dijelaskan bahwa intruksi Mendagri tersebut di tujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia, dimana salah satu isi poin nya berkenaan dengan status atau kriteria Kalimantan Barat yang masuk PPKM level 3.
“Untuk : KESATU : Gubernur:
1. menetapkan dan mengatur PPKM dengan kriteria Level 3 (tiga), Level 2 (dua) dan Level 1 (satu);
2. khusus kepada Gubernur yang wilayah Kabupaten/Kotanya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dengan kriteria level 3 (tiga) yaitu:
K. Gubernur Kalimantan Barat yaitu Kota Pontianak, Kabupaten Bengkayang,
Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten
Kayong Utara, Kabupaten Ketapang, Kota
Singkawang, Kabupaten Kubu Raya,
Kabupaten Landak, Kabupaten Melawi,
Kabupaten Mempawah, Kabupaten
Sambas, Kabupaten Sanggau, Kabupaten
Sekadau, dan Kabupaten Sintang;” demikian kutipan Inmendagri nomer 37 tahun 2021.
Intruksi tersebut berlaku dari tanggal 24 Agustus 2021 sampai 6 September 2021.
Dengan terbitnya intruksi Mendagri tersebut maka seluruh daerah di Kalbar diberlakukan PPKM level 3 termasuk Kota Pontianak yang sempat kemarin beredar kabar masuk PPKM level 4. (amad)
Comment