SAMBAS, MEDIA KALBAR – Presiden Mahasiswa BEM Politeknik Negeri Sambas (Poltesa), Deca Endy Rey, meminta catatan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai bukti pendidikan dan ketelitian verifikasi persyaratan pencalonan ditindaklanjuti. Menurutnya, penghormatan terhadap putusan harus disertai keterbukaan proses pemeriksaan dokumen.
“Putusan MK sudah final, jabatan Wapres ndak batal, dan kami hormati itu. Tapi catatan MK soal bukti pendidikan dan ketelitian verifikasi jangan cuma jadi pajangan di putusan. Harus ada tindak lanjutnya,” ujar Deca.
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi putusan MK terkait persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka serta penjelasan KPU mengenai penerimaan dokumen penyetaraan pendidikan.
Deca menilai alasan KPU menerima dokumen karena diterbitkan kementerian berwenang dan belum dibatalkan dapat dipahami secara administratif. Namun, menurutnya, penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan masyarakat mengenai ketelitian pemeriksaan.
“Secara administratif memang benar. Tapi yang ditanyakan masyarakat itu seberapa teliti pemeriksaannya, bukan cuma sah atau nggaknya di atas kertas,” katanya.
Untuk itu, Deca meminta KPU membuka standar verifikasi kepada publik agar masyarakat memahami bagaimana pemeriksaan persyaratan calon dilakukan.
Ia juga meminta pemerintah dan DPR memperjelas aturan penyetaraan ijazah untuk persyaratan pencalonan. Kejelasan aturan dan keterbukaan standar pemeriksaan menjadi dua tuntutan yang disampaikan mahasiswa melalui Deca.(rai)











Comment