by

Pro Kontra SE Bupati Nomor 3664, Rakyat Minta Digelar RDP, Yanto: Belum Saatnya Legislatif Kapuas Hulu Gelar RDP

Putussibau, Media Kalbar

Terkait Surat Edaran Bupati nomor 3664 yang dinilai masih diabaikan penjual eceran BBM pertelite, sehingga masih ditemukan harga jual BBM petalite di kios maupun di POM mini di Putussibau dan Kecamatan di Kabupaten Kapuas Hulu tembus Rp 17 ribu sampai Rp 20 Ribu

Surat Edaran Bupati Kabupaten Kapuas Hulu nomor 3664 terjadi pro dan kontra.Disatu sisi ada pihak yang mendukung harga jual BBM pertalite ditingkat pengecer Rp 15 ribu dan disisi lain ada pihak yang meminta harga diturunkan menjadi Rp 12 ribu dan Rp 13 ribu.

Masih tingginya harga jual eceren BBM pertelite di tingkat kios maupun POM mini itu, publik meminta Legeslatif Kabupaten Kapuas Hulu mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ekskutif maupun dengan Tim Satgas Operasi Terpadu BBM, sehingga ditemukan solusi maupun titik temu akar dari permasalahan yang terjadi menyangkut penjualan BBM pertalite ditingkat pengecer dan persoalan masih terjadinya antrian panjang warga di SPBU .

Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Yanto menilai pihak Eksekutif dengan Tim Satgas Operasi Terpadu BBM kan sudah bekerja secara maksimal dan terjun langsung kelapangan.

Persoalan secara teknis itukan sudah diatur dalam Surat Edaran Bupati Kabupaten Kapuas Hulu nomor 3664 tahun 2026 tentang Pengendalian Harga BBM Jenis Pertalite pada Tingkat Pengecer di Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, dengan membentuk tim satgas operasi terpadu BBM , tentu kita dukung, ungkapnya ditemui Mediakalbar news.com di aula Kantor Bupati Kabupaten Kapuas Hulu Gedung Pelayanan Satu Atap.Kamis (17/9/2026)

“Intinya menurut Yanto, persoalan digelar atau tidak digelarnya Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) dengan Eksekutif, kita menilai apakah ada persoalan persoalan yang lebih prinsip, tetapi yang kami lihat upaya penertiban sudah dilakukan, kecuali ada hal hal yang bersifat prinsip dan ada hal yang perlu kita tindaklanjuti, baru lah digelar Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) tadi,” jelasnya

Kami.menilai, persoalan ini kan masih normatif saja, karena dari pihak Eksekutif dan Tim Satgas Operasi Terpadu BBM kan sudah bekerja dan turun kelapangan melaksanakan Surat Edaran Bupati Kapuas Hulu tersebut, kata Yanto

“Jadi menurut Yanto, pihak DPRD Kabupaten Kapuas Hulu belum saatnya mengelar Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) dengan Tim Satgas Operasi Terpadu BBM, kita lihat dulu lah situasi dan kondisinya,” pungkasnya.(Icg)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed