by

Program PSU Swakelola Dinas Perkim Kalbar T.A. 2024 di Kubu Raya dan Mempawah Diduga Diboncengi Oknum Caleg, Aparat Diminta Lakukan Pengusutan

Pontianak, Media Kalbar

Program Bantuan Sarana Prasarana Utilitas Umum (PSU) swakelola tipe 4 Pada Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Kalbar tahun anggaran 2024 untuk Desa dan Kelompok Masyarakat di Kabupaten Kubu Raya dan Mempawah diduga di boncengi oleh salah seorang Oknum Caleg Provinsi Kalbar Dapil kalbar 2 dan para tim suksesnya yang diduga memanfaatkan program dalam bentuk bantuan pembangunan insfrastruktur dasar berupa pembangunan jalan desa dan saluran air merupakan usulannya dan meminta agar setiap desa atau kelompok masyarakat yang menerima bantuan tersebut harus mengumpulkan minimal 70 suara setiap desa atau pokmas untuk pemenangan oknum caleg tersebut.

Beberapa elemen masyarakat dan Caleg serta tim sukses lainnya di Kabupaten Kubu Raya meminta pihak Aparat Penegak Hukum untuk dapat mengusut informasi tersebut karena bantuan Prasarana dan Sarana Utilitas Umum (PSU) swakelola tipe 4 ini cukup besar anggaran tiap desanya atau Pokmas mencapai 150 juta hingga 200 juta Rupiah.

Informasi mengenai adanya pemanfaatan program pemerintah untuk pemenangan oknum Caleg Provinsi Nomor urut 2 Dapil Dapil 2 Kabupaten Kubu raya dan mempawah dari salah satu Partai Besar ini bermula dari adanya keresahan beberapa kepala Desa di Kabupaten Kubu Raya yang merasa janggal terhadap bantuan PSU dari Dinas Perkim Kalbar tahun 2024 ini untuk pembangunan infrastruktur desa yang di syaratkan harus mengumpulkan minimal 70 suara tiap desa untuk Caleg Menantu mantan Pejabat Pemda Kalbar berinisial M ini pada Pemilu Legislatif tanggal 14 Pebruari 2024 mendatang.

Berapa minggu terakhir ini oknum Caleg dan tim suksesnya aktif keliling Desa di Kabupaten Kubu Raya dan Mempawah dengan menjual Program ini dan siap membantu para kades dan Pokmas untuk mendapatkan bantuan tersebut asalkan mengumpulkan suara untuk memenangkan oknum Caleg Provinsi nomor urut 2 Dapil Kabupaten Kubu Raya dan Mempawah, padahal oknum Caleg yang pernah Gagal menjadi anggota DPRD Kota Pontianak tahun 2019, lalu bukan merupakan Caleg Incumbent sehingga belum memiliki program pokir yang menjadi Hak nya. Kebetulan memang oknum Caleg ini hanyalah menantu mantan Pejabat Pemda Kalbar yang di duga memanfaatkan kekuasaan dan pengaruhnya ke Dinas Perkim Pemda Kalbar.

Dari pantauan media kalbar/ mediakalbarnews.com , saat acara penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS) swakelola tipe 4 di hotel ibis jalan ahmad yani Pontianak yang di saksikan oleh PJ. Sekda Kalbar M.Bari dan Kadis Pemdes Pemda Kalbar Hendra Bahtiar menunjukan program ini terlihat Sesuai dengan perencanaan. Sesuai undangan di terlampir menyebutkan ada 43 Kades dan 53 kelompok masyarakat di Kab. Kubu Raya dan Mempawah yang bakal mendapatkan dana swakelola PSU tersebut. Patut diduga pihak Dinas Perkim Kalbar sudah mengetahui ataupun ada unsur kesengajaan untuk ikut memenangkan oknum Caleg tersebut dengan memanfaatkan program bantuan ini.

Kepala Dinas Perkim Provinsi Kalbar,  Yosafat Triadhi Andjioe, saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut melalui pesan singkatnya menyampaikan bahwa program tersebut usulan semua dari Kepala Desa.

“Kami dari Perkim menerima usulan semua dari Kepala Desa, karena itu penandatanganan SPKS semua Kades yang bersangkutan kita undang untuk menyaksikan.” Pesan Kadis Perkim Provinsi Kalbar kepada Media Kalbar/mediakalbarnews.com  , Minggu (4/2).

Sementara adanya dugaan dimanfaatkan atau Diboncengi oleh oknum Caleg DPRD Provinsi Dapil Kabupaten Kubu Raya dan Mempawah, Andjioe menyatakan tidak tahu, “Sy tidak tahu hal tersebut.” Demikian pesan singkatnya.

Salah seorang Kades di Kabupaten Kubu Raya yang tidak mau disebutkan namanya kepada Media Kalbar menyatakan kecurigaannya dengan program Pemprov Kalbar yang terkesan dipaksakan muncul di awal tahun bertepatan dengan moment politik Pemilu Legislatif 2024. Selain itu soal Kecurigaan Kades tersebut adalah tidak dicantumkannya dasar hukum dari program itu dan Jikapun akan dilaksanakan harus ada surat keputusan Gubernurnya selaku penangggungjawab anggaran.

Kecurigaan para kades dari program dimanfaatkan untuk politik memenangkan oknum Caleg Dapil 2 ini adalah kenapa harus Kabupaten Kubu Raya dan Mempawah saja.

Sementara itu kalaupun swakelola itu dijalankan tanpa adanye kepala daerah yang mengambil kebijakan untuk kegiatan itu di swakelola kan berarti disitu ada penyalahgunaan kewenangan oleh dinas Perkim Propinsi karna selaku Kadis tidak punya kewenangan untuk mengambil kebijakan kegiatan itu dilakukan dengan cara swakelola tipe 4 sesuai ketentuan perpres pengadaan barang dan jasa, sebab kalau tidak ada kebijakan kepala daerah dalam wujud peraturan gubernur untuk menentukan sebuah kegiatan pembangunan infrastruktur jalan itu dilakukan dengan cara swakelola tipe 4 berarti harus mengikuti ketentuan pengadaan barang dan jasa dengan penunjukan langsung (PL) untuk kegiatan di bawah 200 juta dan dengan Lelang Tender untuk nilai kegiatan pekerjaan di atas nya, kecuali ada kebijakan kepala daerah yang menentukan gunakan alternatif cara swakelola sesuai perpres PBJ itu.

“Kalaupun nanti anggaran nya sampai di transfer ke kelompok masyarakat tanpa regulasi pergub swakelola itu maka pembayaran itu jadi ilegal dan tidak sah berlaku, sehingga berakibat tindakan perbuatan melawan hukum yang berujung pada dugaan korupsi dan kolusi karena melanggar prinsip kewenangan dalam pembangunan jalan melalui dinas Perkim propinsi kalbar,” ujar salah seorang Kades yang merasa berat menjalankan program itu, karena takut timbul permasalaha hukum di kemudian hari.

“Apalagi program ini di kaitkan dengan sarana untuk pemenangan oknum Caleg tertentu.” Katanya, Sabtu (3/2).

Haji Jamaludin salah seorang pemuka masyarakat di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya kepada media kalbar menyatakan, Cara cara yang dilakukan salah satu oknum caleg dengan membonceng program pemerintah untuk mendulang suara pada Pemilu Legislatif 2024 ini sangatlah tidak bisa dibenarkan.

Haji Jamaludin meminta agar fihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat maupun fihak Kepolisian untuk menyelidiki permasalahan dugaan penyimpangan ini. “Jika memang terjadi pelanggaran hukum agar segera di ambil tindakan, Walaupun Calegnya menantu dari mantan Pejabat tinggi di Kalbar.” Tegasnya. (*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed