by

Proses Percepatan Pembangunan Ibukota RI Yang Baru Di Kaltim, Pemerintah Harus Segera mengambil Langkah Bijak

Pontianak, Media Kalbar

Ibrahim MYH, NCW Investigator Korwil Kalbar mendukung percepatan proses pembangunan Ibukota Baru RI di Kaltim yang telah ditetapkan oleh Pemeritah Pusat.

“Percepatan proses pembangunan Ibukota baru tersebut sangatlah penting untuk menghindari kepadatan dan kemacetan Kota Jakarta yang semakin hari semakin serasa tidak layak lagi untuk kelangsungan Pusat Pemerintahan RI. Belum lagi bencana banjir di kota Jakarta setiap tahun semakin sulit ditolerir dikarenakan perubahan tekanan pasang surut laut dan darat dikarenakan hutan – hutan yang berada di hulu sungai yang mengalir melewati Jakarta semakin menipis termasuk muara – muara sungai yang ada di Jakarta juga semakin mendangkal akibat reklamasi banyaknya pulau buat yang juga akan bisa memperlambat surutnya air di kota Jakarta disetiap musim hujan akibat erosi.”ungkap Ibrahim. MYH di Pontianak, Senin (26/4/21).

Oleh karena itu Ibrahim. MYH mendukung upaya Pemerintah memindahkan Ibukota Negara tersebut.

“Langkah yang paling tepat, Pemerintah juga harus memperhatikan lokasi letak Ibukota RI yang baru tersebut segera melakukan Pembebasan Lahan untuk Ibukota Baru tersebut direncanakan seluas sekitar 180.000 Hektar dengan membutuhkan biaya sekitar Rp. 500 Triliun..?!” ujar Ibrahim.

Dapat dipahami tentang Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangun bagi Kepentingan Umum.

Mungkin ada beberapa masyarakat yang mrmiliki tanah usaha di areal lokasi perencanaan Ibukota RI yang baru tersebut tidak memenuhi keinginan para pemiliki tanah dikarenakan harga tanah Nilai Objek Pajak (NJOP) tentu bagi pihak Pemerintah bisa mempertimbangkan, bahwa taksiran harga tanah usaha masyarakat tidaklah terpaku pada ketentuan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2012 tidak hanya aspek ekonomi yang diperhitungkan tapi juga perlu melihat aspek sosial dan budaya.

Namun langkah yang harus diambil oleh Pemerintah secara bijak, juga perlu memperhatikan Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia pada Pasal 36 ayat (2) menyatakan bahwa tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenang – wenang secara melawan hukum dan Pasal 37 Ayat (1) berbunyi, pencabutan hak milik atas suatu benda demi kepentingan umum, hanya diperbolehkan dengan cara mengganti kerugian yang selayaknya sesuai dengan ketentuan peraturan serta perundang – undangan yang berlaku.

“Akan tetapi, Ibukota RI yang baru tempat dan lokasinya sudah tepat dan tidak terjangkau bencana yang semestinya semua warga negara wajib memberikan dukungan kepada Pemeritah untuk percepatan proses pembangunan Ibukota RI yang baru tersebut.” tutup Ibrahim. MYH NCW Investigator Kalbar.(*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed