Ketapang, Media Kalbar
Polda Kalbar, Satuan reskrim Polres Ketapang mengamankan dua orang pria berinisial HE (26) dan RA (17) di sebuah penginapan yang berlokasi di Jalan Mayjen Sutoyo Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, pada kamis (06/02/2025) pukul 01.00 wib. Keduanya diamankan lantaran diduga menjajakan anak dibawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat reskrim AKP Ryan Eka Cahya, S.I.K., M.Si., menyampaikan dalam keterangan resminya bahwa Satuan Reskrim Polres Ketapang berhasil mengungkap dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur yang dijadikan wanita penghibur atau PSK, Setelah melakukan serangkaian penyelidikan informasi dilapangan.
“ Setelah maraknya informasi mengenai prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur, Kapolres Ketapang memerintahkan kami untuk menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan dua pelaku yaitu HE dan RA, serta seorang korban anak perempuan yang masih dibawah umur (sebut saja bunga) yang masih berusia 15 tahun di sebuah penginapan di Jalan Mayjen Sutoyo ” Ujar AKP Ryan, Kamis (06/02/2025) Pukul 15.00 Wib.
Dijelaskannya lebih jauh, selain kedua pelaku dan korban, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 3 Unit Handphone dan uang tunai sejumlah 330 ribu rupiah. Dari pengakuan sementara para pelaku bahwa mereka menawarkan korban secara langsung kepada para pengunjung penginapan untuk melayani pengunjung didalam kamar. Atas perbuatannya, Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Ketapang dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang atau pasal 88 Jo pasal 76I Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“ Bersama KPPAD Kabupaten Ketapang, kami terus melakukan pendampingan terhadap korban dan kepada pelaku RA dikarenakan keduanya masih anak dibawah umur yang berkonflik dengan hukum. Sesuai arahan Kapolres, pengungkapan ini adalah wujud nyata komitmen Polres Ketapang untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan TPPO atau kasus yang mengeksploitasi anak dibawah umur ” pungkas AKP Ryan.
Ditambahkan juga oleh Kapolres ” bahwa upaya pemberantasan TPPO yang dilaksanakan Polres Ketapang juga dilakukan melalui peningkatan pengawasan serta melakukan edukasi dan himbauan yang berkelanjutan terhadap pengawasan kepada anak anak remaja “. (*/Amad)
Comment