Sambas, Media Kalbar
Pekerjaan proyek pembangunan konstruksi pemasangan Bronjong atau Drenase aliran air dibadan jalan yang berada di KM. 4 s.d 5 Jl. Parallel Temajuk – Aruk Dusun Camar Bulan Desa Temajuk Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas yang di duga dikerjakan oleh PT. Jaya Konstruksi Manggala Pratama dengan dugaan menggunakan bahan material hasil Tambang illegal Galian C Batuan Andesit, Sambas, Kalbar, Jum’at, ( 2/ 4/ 2021).
PT. Jaya Konstruksi Manggala Pratama seharusnya tidak menggunakan Material berasal dari tambang galian C ilegal, dan harusnya tetap Memasang Plang informasi Kegiatan proyek sebagaimana di atur dalam perpres.
Atas kejadian tersebut, diduga perusahaan telah melanggar Undang-undang Jasa Konstruksi Nomor 2 tahun 2017 dan undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, setiap pekerjaan konstruksi harus menggunakan sumber material (Qoary) yang berizin.
Untuk memastikan itu Awak media turun langsung meninjau lokasi dan Menemui Ali, pengawas lapangan, membenarkan bahwa material yang di peroleh PT. Jaya Konstruksi Manggala Pratama dalam pengerjaan pembangunan konstruksi bronjong atau Drenase aliran air memang menggunakan bahan material tak berijin.jelas nya
Ali juga menyampaikan bahwa selama ini merasa dirinya mendapat ancaman di karenakan masyarakat meminta paksa untuk di beli material batu nya.
“Jika tidak di beli materialnya, kita akan di bawakan Parang dan jalan akan di tutup” jelas Ali selaku pengawas PT. Jaya Konstruksi Manggala Pratama .
Terkait harga Perkubik nya ali mengatakan harga nya sama dengan yang di belinya dengan Borneo dengan harga Rp. 200.000 ( Dua Ratus Ribu Rupiah ) perkibik. Jelas Ali
Di tempat yang sama awak media juga sempat mempertanyakan kepada salah satu pekerja, yang juga membenarkan, bahwa material batu yang dipakai, diperoleh dari batu masyarakat yang tidak memiliki ijin tambang galian C.
Tidak di situ saja pada saat awak media mempertanyakan dimana Papan Plang Proyek tersebut, ali yang menjadi pengawas pengerjaan dari PT. Jaya Konstruksi Manggala Pratama menjawab, bahwa papan plang telah terpasang di titik 0 . Jelas nya
Namun pada saat Awak media meninjau ke lokasi lapangan tim tidak menemukan papan plang proyek tersebut yang menurut pengawas PT. Jaya Konstruksi Manggala Pratama ( Ali ) mengatakan ada terpasang di kilometer 0 tersebut.
Perusahaan Wajib memasang Plang informasi Proyek sesuai Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.(Urai Rudi).
Comment