by

Proyek Pembangunan Turap di Jalan Tabrani Ahmad Diduga Langgar UU Lalu Lintas

Pontianak, Media Kalbar

Proyek pembangunan turap yang saat ini sedang berlangsung di Jalan Tabrani Ahmad, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dugaan pelanggaran ini muncul karena proyek tersebut memanfaatkan bahu jalan untuk keperluan konstruksi, yang disinyalir melanggar ketentuan Pasal 28 Ayat 1 UU LLAJ junto Pasal 274 Ayat 1.

Pantauan di lapangan oleh sejumlah awak media pada Kamis (26/9/2024) menunjukkan bahwa penggunaan bahu jalan untuk pengecoran turap menyebabkan gangguan arus lalu lintas, mempersempit jalur kendaraan, serta meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan. Kondisi ini memicu keresahan di kalangan pengendara yang setiap hari melintasi jalur tersebut, yang juga menilai bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan peraturan penggunaan fasilitas jalan.

Merujuk pada Pasal 28 Ayat 1 UU LLAJ, setiap orang dilarang melakukan tindakan yang mengganggu fungsi jalan, termasuk penggunaan jalan selain untuk lalu lintas. Pasal 274 Ayat 1 UU LLAJ juga menyebutkan bahwa pihak yang merusak atau mengganggu fungsi jalan dapat dikenakan sanksi pidana.

Salah seorang pengguna jalan yang juga Ketua DPW Lembaga Anti Korupsi Indonesia Legatisi,Edyy Ruslan, mengungkapkan kekhawatirannya. “Pembangunan ini jelas mengganggu. Jalan menjadi sempit dan sangat berbahaya, terutama saat jam sibuk dan malam hari,” ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak instansi terkait maupun pelaksana proyek belum memberikan klarifikasi. Warga setempat berharap pemerintah daerah segera meninjau ulang proyek tersebut dan mengambil langkah tegas guna mencegah dampak negatif lebih lanjut terhadap keselamatan pengendara dan kelancaran lalu lintas di area tersebut.

Penegasan hukum dalam Pasal 28 Ayat 1 UU LLAJ menyatakan, “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan.” Sementara Pasal 274 Ayat 1 menegaskan, “Setiap orang yang merusak dan/atau melakukan perbuatan lain yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.”

Warga berharap penegakan hukum yang tegas dan langkah evaluasi dari pemerintah daerah dapat memastikan proyek ini mematuhi peraturan yang berlaku, sehingga keamanan dan kenyamanan pengguna jalan dapat tetap terjaga.(Mk/Ismail)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed