Pontianak, Media Kalbar
PW GNPK RI Kalbar melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terkait proyek Penanganan Sarana dan Prasarana Pemukiman Kumuh Desa Parit Baru Kabupaten Kubu Raya.

Disampaikan Ketua PW GNPK RI Kalbar Ellysius Aidy bahwa surat laporan sudah disampaikan ke pihak Kejati Kalbar untuk ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap proyek yang menelan anggaran Rp7,3 miliar tersebut.
Dijelaskan bahwa Pekerjaan Pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kalimantan I Direktorat Jenderal Kawasan Pemukiman Kementrian Perumahan dan Kawasan Pemukinan yang beralamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 116 Benua Melayu Darat Pontianak Selatan Kalimantan Barat ada pun pekerjaan yang bermasalah tersebut adalah
1.Pekerjaan: Penanganan Sarana dan Prasarana Pemukiman Kumuh Desa Parit Baru Kabupaten Kubu Raya.
2. Lokasi Desa parit Baru Kecamatan Sungai Raya Kab. Kubu Raya
3. Nomor Kontrak: HK0201/PPKSWO-KPPKPKB/202502
4. Nilai Kontrak: Rp.7.339.776.247,84 (Tujuh Meliyar Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Dua Ratus Empat Puluh Tujuhkoma Delapan Empat Rupiah)
5. Penyewa Jasa: CV.ROY Halim Utama
6. Waktu Pelaksana 24 Nopember sd 51 Desember 2025
7. Sumber Dana: APBN
8. Anggran : 2025
“Perlu kami sampaikan pekerjaan tersebut banyak tidak sesuai dengan bestek serta dicurigai adanya hasil pekerjaan tidak sesaui sehingga tidak bisa bermanfaat untuk Kepentingan umum sehingga diperlukan penyelidikan,” ungkap Aidy kepada Media Kalbar/ Mediakalbarnews.com di Pontianak, Kamis (12/3).
Disampaikan bahwa laporan ke Kejati Kalbar sudah dilayangkan pada 10 Maret 2026. (Amad)











Comment