by

Proyek SCBD Sintang Disorot: Sungai Ditutup, Izin Diduga Dipecah Hindari AMDAL

SINTANG, Media Kalbar

Proyek pembangunan Sintang Central Business District (SCBD) di kawasan My Home, Kelurahan Ladang, Kecamatan Sintang, Kalimantan Barat, menuai sorotan serius. Investigasi lapangan menemukan dugaan penimbunan aliran Sungai Alay yang diduga dilakukan untuk kepentingan proyek tersebut.

Temuan ini pertama kali diungkap LSM Somasi, lalu diperkuat melalui inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang bersama Ketua Komisi A serta sejumlah dinas teknis pada 10 Desember 2025.

Sidak tersebut melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perindagkop, Dinas Tata Ruang dan Pertanahan, serta sejumlah organisasi perangkat daerah lainnya.

Hasil peninjauan lapangan mengungkap fakta yang memicu tanda tanya besar: aliran Sungai Alay diduga telah ditutup dan ditimbun, bahkan sebagian pembangunan berdiri di bibir sungai yang alirannya telah dialihkan.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang Yohanes Rumpak menilai terdapat kejanggalan dalam proses perizinan proyek tersebut.

Menurutnya, kawasan yang sejatinya merupakan satu kesatuan pembangunan justru dipecah menjadi tiga izin terpisah, sehingga pengembang tidak diwajibkan menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Sebagai gantinya, proyek hanya menggunakan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) yang persyaratannya jauh lebih sederhana.

“Ini satu kawasan, tetapi izinnya dipecah menjadi tiga. Secara aturan mungkin terlihat sah, tetapi dari sisi dampak lingkungan ini berbahaya. Seharusnya satu kawasan menggunakan AMDAL, bukan SPPL,” tegas Rumpak saat sidak di lokasi proyek.

Ia menilai pola tersebut berpotensi menjadi cara untuk menghindari kewajiban analisis dampak lingkungan secara menyeluruh.

Karena itu, DPRD meminta seluruh izin proyek SCBD ditinjau ulang, terutama karena pembangunan dilakukan di kawasan yang berada di jalur aliran sungai.

“Apalagi jika sampai mengubah atau menimbun aliran sungai. Ini bukan persoalan kecil,” ujarnya.

Ketua LSM Somasi Arbudin menyatakan timnya menemukan fakta bahwa aliran Sungai Alay telah ditutup dan ditimbun, sementara sebagian bangunan berdiri di area sempadan sungai yang sudah dialihkan.

Temuan tersebut telah dilaporkan kepada pemerintah daerah dan pihak terkait untuk ditindaklanjuti.

“Kami sudah menyampaikan laporan kepada pemerintah daerah dan Bupati Sintang. Sekarang tinggal menunggu ketegasan pemerintah untuk menghentikan sementara proyek ini dan mengambil langkah hukum,” kata Arbudin.

Menurutnya, aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, Di antaranya:

• UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

• UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air

• Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Garis Sempadan Sungai

Dalam Pasal 60 dan Pasal 75 UU Lingkungan Hidup, tindakan yang menyebabkan kerusakan lingkungan dapat dikenai pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

LSM Somasi juga mengungkap dugaan pencemaran air Sungai Alay yang mulai dirasakan warga yang menggunakan air sungai tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

Menurut Arbudin, kondisi itu memperkuat alasan agar aktivitas pembangunan dihentikan sementara sampai ada evaluasi menyeluruh.

“Kami meminta pemerintah menghentikan dulu aktivitas pembangunan SCBD. Harus ada evaluasi total yang melibatkan masyarakat terdampak,” ujarnya.

LSM Somasi menyatakan tengah menyiapkan laporan lanjutan yang akan disampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta serta Polda Kalimantan Barat.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perubahan aliran sungai, pencemaran lingkungan, serta potensi tindak pidana dalam proses perizinan.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Jika benar ada pelanggaran hukum, maka harus diproses sesuai aturan,” tegas Arbudin.

Kini publik menunggu langkah tegas Pemerintah Kabupaten Sintang: apakah akan menghentikan sementara proyek yang disorot ini, atau membiarkan kontroversi pembangunan di atas aliran sungai terus bergulir. (*/MK)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed