by

PSDKP Pontianak Tekankan Agar Kapal JTB Beroperasi Sesuai Ketentuan Agar Tidak Terjadi Lagi Kasus Pembakaran

Pontianak, Media Kalbar

PSDKP Pontianak berharap kapal jawa atau luar Kalbar beroperasi harus sesuai daerah yang dibolehkan dan tidak boleh beroperasi yang tidak sesuai dengan ketentuan, begitu juga kapal lokal Kalbar beroperasi sesuai ketentuan yang ada.

“Harapan kita juga kepada nelayan Kalbar apabila menemukan dilapangan kapal diduga melanggar agar didokumentasikan, terutama identitas kapal, nama kapal nomer seri kapal. Kalau itu dapat kita langsung onthe spot lapangan yang konek dengan seluruh perairan indonesia untuk ditindak.” Kata Kepala PSDKP Pontianak Abdul Quddus, S.ST. Pi, M.Pi di kantornya, Kamis (6/7).

Hal itu disampaikan ketika awak media menanyakan update perkembangan kasul Nelayan Kapal Cumi dengan Kapal Cantrang.

Dijelaskan Quddus bahwa tupoksi PSDKP adalah menjaga tertib pelaksanaan peraturan dibidang perikanan. Kejadian kemarin bulan juni adanya pembakaran kapal oleh nelayan kapal cumi di Kalbar terhadap kapal yang disebut nya kapal cantrang.

“Perlu kami luruskan bahwa secara dokumen mereka namanya kapal jaring tarik berkantong atau JTB, kontruksinya kapal ini sama dengan kapal cantrang, tapi karena ada perubahan bagian alat tangkapnya maka alat tangkap tersebut berubah jadi namanya jaring tarik berkantong yang diharapkan dengan perubahan kontruksi tersebut bisa lebih ramah. Dimana kalau cantrang itu bentuknya diamond sedangkan JTB square atau segi empat.” Katanya.

Dijelaskan mengapa terjadi pembakaran sebenarnya terjadi karena daerah penangkapan, dimana kapal jawa tengah JTB ini sering kali masuk kebawah 30 mil dari pulau terdekat yang mejadi daerah penangkapan kapal daerah yaitu 0-30 GT daerah penangkapan samai 12 mil (yang ijinnya dari daerah), kalau 12 mil keatas ijinnya dari pusat yaitu Dirjen Perikanan Tangkap.

“Untuk JTB diberikan ijin panangkapan didaerah wpp 711 yaitu natuna, natuna utara pokoknya sekitar perairan Kalbar, mereka diberikan ijin menangkap diatas 30 mil dari pulau terdekat, namun mereka melakukan penangkapan dibawah 30 mil sehingga terjadi pembakaran, karena juga kapal cumi diam untuk memancing, sementara JTB ini jaringnya bergerak.” Terangnya.

Saat ini masalah ini sudah diproses dikepolisian, sementara 34 orang yang ditampung rumah penampungan sementara PSDKP, tanggal 1 Juli 2023 sudah dipulangkan 26 orang, dan 8 orang masih ditampung sampai proses pemberian keterangan ke Polisi selesai.

“Mudah-mudahan ada win-win solusion masalah ini.” Ujarnya.

Kemudian terkait kabar issu yang berkembang bahwa Kapal luar Kalbar nabrak kapal nelayan cumi kalbar, PSDKP menurunkan kapal patroli Hiu Macan 01 untuk patroli sekitar perairan kalbar dan issu tidak benar dan perairan kalbar aman untuk nelayan kalbar melakukan penangkapan ikan.

Kapal 30 GT keatas ada alat Sistim pemantauan kapam perikanan (SPKP) untuk memantau posisi kapal dimana.

Untuk Kapal JTB atau juga disebut JTK disampaikan ada sanksi administrasi berupa denda apa bila melanggar aturan, tahun 2022 PSDKP pontianak ada PNBP Rp.950 juta masuk kas negara, yang baru terkait JTB kita sanksi Rp.65 juta. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed