by

PT.JZD Diduga Buang Limbah Ubi Gajah Beracun Langsung Ke Sungai Pawan

Ketapang, Mediakalbarnews.com

PT. Indonesia Jiazhaode Agriculture and Forestry Industrial Development (PT. JZD) dikawasan industri PT. BSM/Ketapang Ecology Agriculture and Forestry/Industrial Park di Desa Sungai Awan Kanan Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat (Kalbar) adalah perusahaan yang bergerak di pengolahan Ubi Gajah/Ubi Racun saat ini terindikasi disinyalir membuang Limbah beracun dari dalam kolam penampungan dan dialirkan ke Sungai Pawan.

Foto: Limbah sisa pengolahan ubi gajah di PT.BSM, yang mana di buang bebas ke Sungai Pawan.

Diungkapkan Jumadi pada awak Media Kalbar (MK), Selasa (06/09/22) hasil investigasi kordinator LAKI (Laskar Anti Korupsi Indonesia),” limbah Ubi Gajah atau yang sering disebut Ubi Racun oleh masyarakat pedalaman telah di buang manajemen PT.JZD di kawasan PT. BSM atau PT. Ketapang Ecology and Agriculture Forestry/Industrial Park ke aliran Sungai Pawan hingga mengalir ke laut lepas.”jelas Jumadi.

Limbah tersebut diindikasikan sangat berbahaya dan dialirkan langsung ke Sungai Pawan, yang mana Sungai Pawan tersebut airnya dikonsumsi oleh seluruh warga Ketapang. Seyogyanya Dinas Lingkungan Hidup (Perkim-LH) dan penegak hukum di Ketapang Kalbar maupun tingkat Provinsi dan Pusat bisa menindak-lanjuti Limbah sisa pengolahan Ubi Gajah beracun yang sangat berbahaya tersebut di buang dan dialirkan ke sungai alam bebas dan lepas agar semestinya di tindak tegas,” tandasnya Kordinator LAKI Ketapang Jumadi.

Pelaku pencemaran lingkungan ternyata hukumannya terbilang tidak main-main. Pelaku jika terbukti bersalah dapat diganjar hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp 3 miliar. Dikutip dari Hukum pencemaran lingkungan hidup Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup.

PT. JZD terkesan sudah berapa kali menjadi objek pandangan hukum terutama ijin awalnya ijin pengolahan tambang lanjut ijin pengolahan Kayu dan ini lagi membuat sensasi ijin pengolahan ubi gajah beracun. Dan ironisnya, Limbah sisa pengolahan ubi gajah di buang sembarangan dan dialirkan ke sungai alam lepas. Investor Beijing di balik perusahaan PT. JZD- PT.BSM ini memang bisa di bilang Nakal dan terang-terangan melecehkan harga diri Bangsa Indonesia dengan membuang limbah sembarangan untuk membunuh warga masyarakat Ketapang dengan cara hidup Segan mati Engan.

Perlu di intip jumlah tenaga kerja lokal dan tenaga kerja asing (TKA) Tiongkok/Beijing di PT. JZD – PT. BSM / Ketapang Egology di Desa Sungai Awan Kanan. Sudah hampir 6 tahun mereka membangun pabrik, namun yang di olah jenis bahan apa dan apa-apa saja maupun bahan baku pengolahan dalam pabrik tersebut sumber dan berasal dari mana (ijinnya).##(Tim MK)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed