Kubu Raya, Media Kalbar
Polemik terkait pembangunan lahan plasma di Desa Sepok Laut, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, yang belakangan beredar di tengah masyarakat mendapat tanggapan dari pihak perusahaan dan warga setempat. Masyarakat berharap persoalan antara koperasi dan manajemen dapat segera diselesaikan agar program plasma yang telah lama dinantikan bisa berjalan maksimal.
Warga Desa Sepok Laut berharap lahan plasma segera digarap secara menyeluruh. Dari rencana sekitar 1.400 hektare lahan plasma, masyarakat menilai hingga saat ini baru sebagian kecil yang terealisasi pada tahun 2025. Warga juga meminta agar persoalan yang terjadi tidak sampai membenturkan masyarakat satu sama lain.
Menanggapi berbagai informasi yang berkembang, Direktur Operasional PT Punggur Alam Lestari, Togar Sihaan, Jumat,(15/5/2026) Kepada sejumlah awak media ia menegaskan bahwa sejumlah pernyataan yang disampaikan Ketua Koperasi Artha Harapan Lestari,Sulaiman, dinilai tidak sesuai dengan fakta dan data di lapangan.
Menurut Togar, angka 1.400 hektare yang disebut sebelumnya berasal dari perhitungan 20 persen kewajiban plasma berdasarkan total Izin Usaha Perkebunan (IUP) perusahaan yang mencapai sekitar 6.800 hektare.
“Kalau dihitung 20 persen dari total IUP, maka angka plasma sekitar 1.400 hektare. Namun pembangunan itu bisa dilakukan apabila seluruh sertifikat lahan masyarakat sudah diserahkan kepada perusahaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, hingga saat ini sertifikat yang baru diserahkan kepada perusahaan sekitar 129 sertifikat dari total sekitar 700 hingga 800 sertifikat masyarakat.
Sementara luas Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang berada di Desa Sepok Laut saat ini sekitar 2.200 hektare.
“Kalau mengacu ketentuan 20 persen dari HGU yang sudah ada, maka kewajiban plasma yang harus dibangun sekitar 440 hektare,” jelasnya.
Togar juga menyampaikan bahwa pembangunan plasma sebenarnya sudah berjalan. Saat ini lahan yang telah tertanam diperkirakan mencapai sekitar 60 hektare, sementara pembukaan lahan atau land clearing sudah lebih dari 100 hektare.
“Operasional penanaman masih terus berjalan. Bibit juga masih tersedia dan dalam waktu dekat kami akan mendatangkan tambahan sekitar 10 ribu bibit lagi. Tahun ini target penanaman sekitar 200 hektare,” katanya.
Menurutnya, perusahaan tetap membuka peluang bagi masyarakat yang masih memiliki sertifikat lahan di luar kewajiban 440 hektare untuk tetap dibangun melalui skema plasma mandiri.
Ia juga menjelaskan bahwa keterlambatan pembangunan plasma salah satunya disebabkan lambatnya penyerahan sertifikat lahan kepada perusahaan. Togar menyebut program sertifikasi lahan sebelumnya dibiayai perusahaan melalui program sertifikasi tanah yang berlangsung pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
“Setelah sertifikat selesai di BPN, seharusnya koperasi membantu menyerahkan kepada perusahaan agar pembangunan plasma bisa berjalan. Perusahaan bahkan sudah menyiapkan sekitar 50 ribu bibit sejak beberapa tahun lalu,” ungkapnya.
Selain itu, Togar turut membantah isu mengenai dana Rp30 juta yang disebut sebagai dana operasional koperasi. Ia menegaskan dana tersebut merupakan honor untuk tim khusus yang bertugas membantu pengurusan dan pengambilan sertifikat lahan masyarakat.
“Honor itu diberikan kepada 10 orang tim dengan nilai Rp3 juta per orang selama tiga bulan. Karena tugas yang dijalankan tidak membuahkan hasil, maka pembayaran dihentikan. Jadi itu bukan dana operasional koperasi,” tegasnya.
Ia juga menyebut perusahaan memiliki data, bukti pembayaran, serta kuitansi terkait honor yang pernah diberikan kepada sejumlah pengurus koperasi.
Di sisi lain, masyarakat Desa Sepok Laut berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan mengedepankan penyelesaian secara musyawarah agar program plasma yang diharapkan warga dapat segera terealisasi dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat. (Mk/Ismail)








Comment