Banjarbaru, Media Kalbar –PTPN IV Regional V bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) bertajuk Penerangan Hukum Tata Kelola Tambang dan Keberlanjutan Pascatambang di Fave Hotel, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Selasa (14/7/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen PTPN IV Regional V dalam memperkuat budaya kepatuhan hukum, meningkatkan pemahaman terhadap regulasi di bidang pertambangan, serta mendorong penerapan tata kelola usaha yang berlandaskan prinsip Good Corporate Governance (GCG), Good Mining Practice (GMP), dan keberlanjutan.
FGD diikuti oleh 40 peserta yang terdiri atas jajaran manajemen dan karyawan PTPN IV Regional V dari wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar Robert Iwan Kandun beserta jajaran, Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan PTPN IV Regional V Herry Wahyudi, Head of PMO Batu Bara dan Bisnis Lainnya Teguh Santosa, Plt. Group Manager Unit Group Kalimantan Selatan dan Tengah Anwar Anshari, serta para manajer unit kerja.
Materi disampaikan oleh jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar yang mengulas berbagai aspek hukum dalam tata kelola pertambangan, mulai dari kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, mitigasi risiko hukum, hingga pengelolaan pascatambang sebagai bagian dari praktik usaha yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. Narasumber pada FGD tersebut terdiri atas Kepala Seksi Intelijen Robert Iwan Kandun, S.E., S.H., M.H., CCD., Kepala Subseksi I Seksi Intelijen Sartika Dewi, S.H., Kepala Subseksi II Seksi Intelijen Bima Syahputra Marsana, S.H., M.H., serta Jaksa Fungsional Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Lailatul Kusuma Jatri, S.H.
Dalam sambutannya, Manager Kebun Pelaihari PTPN IV Regional V, Anwar Anshari, yang mewakili Group Manager Unit Gorup Kalimantan Selatan/Tengah, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dalam memberikan penguatan pemahaman hukum kepada jajaran perusahaan.
Menurut Anwar, kepatuhan terhadap regulasi merupakan fondasi penting dalam pengelolaan usaha pertambangan agar seluruh proses bisnis berjalan secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada keberlanjutan.
“Pengelolaan kegiatan pertambangan, termasuk pelaksanaan kewajiban pascatambang, harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, seluruh proses bisnis dapat berjalan secara bertanggung jawab, meminimalkan potensi persoalan hukum, serta menjaga kelestarian lingkungan sebagai bagian dari komitmen perusahaan terhadap prinsip keberlanjutan,” ujar Anwar.
Pada kesempatan yang sama, Head of PMO Batu Bara dan Bisnis Lainnya PTPN IV Regional V, Teguh Santosa, mengingatkan seluruh peserta agar memanfaatkan forum tersebut secara optimal dengan memahami materi yang disampaikan dan aktif berdiskusi bersama para narasumber.
Ia juga menegaskan bahwa setiap peserta diharapkan mengikuti kegiatan dengan penuh tanggung jawab, mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, serta melakukan knowledge sharing kepada karyawan lainnya di lingkungan unit kerja masing-masing sehingga pemahaman yang diperoleh dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi perusahaan.
“FGD ini merupakan kesempatan yang sangat baik untuk memperdalam pemahaman mengenai aspek hukum tata kelola pertambangan. Saya berharap seluruh peserta mengikuti setiap sesi dengan sungguh-sungguh, aktif berdiskusi, serta tidak ragu mengajukan pertanyaan apabila masih terdapat hal-hal yang memerlukan penjelasan. Pengetahuan yang diperoleh juga harus diimplementasikan dan dibagikan kepada rekan kerja sebagai bagian dari upaya memperkuat budaya kepatuhan di lingkungan perusahaan,” ujar Teguh.
Sementara itu, Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan PTPN IV Regional V, Herry Wahyudi, mengatakan bahwa kegiatan penerangan hukum ini menjadi langkah penting untuk memperkuat pemahaman karyawan terhadap aspek hukum dalam pengelolaan usaha pertambangan.
“Melalui FGD ini, kami berharap seluruh peserta semakin memahami ketentuan hukum yang berlaku, mengimplementasikan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Good Mining Practice (GMP) secara konsisten, serta mampu mengelola kerja sama usaha pertambangan dengan lebih profesional, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, seluruh proses bisnis perusahaan dapat berjalan secara berkelanjutan dan memiliki kepastian hukum,” ujar Herry.
Melalui kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, PTPN IV Regional V terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum sebagai bagian dari upaya membangun budaya kepatuhan, meminimalkan risiko hukum, serta memastikan seluruh aktivitas usaha dijalankan secara profesional, transparan, dan berkelanjutan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik. (Mbis/MK)







Comment