Oleh: Komaruddin Hidayat, Ketua Dewan Pers
Dalam berbagai forum diskusi seringkali saya memperoleh pertanyaan yang menusuk hati namun sulit menjawabnya. Yaitu, mengapa korupsi di Indonesia semakin meningkat, seiring dengan ramainya aktivitas keagamaan? Tulisan ini bisa saja disebut sebagai keluhan dan keprihatinan dan sekaligus mengajak pembaca ikut serta berbagi pengalaman.
Sejak kecil duduk di bangku Sekolah Rakyat sampai menjadi mahasiswa, saya percaya dan sekaligus mengagumi keragaman tradisi lokal yang sangat kaya dari bangsa Indonesia. Masing-masing mengajarkan warganya untuk hidup berbudi luhur, menjaga kejujuran dan menjaga nama baik keluarga serta sukunya. Budi luhur merupakan modal sosial dan pilar budaya untuk membangun bangsa dan negara yang berkeadaban sehingga pemerintah dan negara disegani dan dikagumi rakyatnya serta masyarakat dunia. Indonesia terdiri dari beragam suku, yang termasuk besar adalah suku Jawa. Tetapi bangsa Indonesia bukanlah ethnic nation, bukan bangsa berdasarkan suku, tetapi merupakan civic nation. Sebuah bangsa dan negara yang dibangun berdasarkan nilai-nilai dan cita luhur luhur yang disarikan dari kearifan lokal yang kemudian diformulasikan ke dalam Pancasila.
Setelah mengenal dan bergaul lebih dekat dengan dunia birokrasi pemerintahan dan politik, kepercayaan dan kekaguman saya tentang kepribadian unggul bangsa tadi menjadi redup dan cenderung buyar. Tentu saja hal ini pengalaman subyektif yang sangat menyedihkan. Saya masih ingat, masyarakat Jawa mengenal budaya mikul duwur, mendem jero, unggah-ungguh, tepa selira, dan gotong royong. Teman dari Minang mengenalkan pepatah Minangkabau, dima bumi dipijak, di sinan langik dijunjuang, yaitu kemampuan menyesuaikan diri dalam pergaulan sosial tanpa kehilangan martabat. Lalu teman dari Bugis mengenalkan siri’ na pacce, menjaga nilai kehormatan dan solidaritas. Sementara masyarakat Bali memegang prinsip Tri Hita Karana, harmoni antara manusia, alam, dan Tuhan. Lalu ke timur lagi, masyarakat Maluku memegang nilai kehidupan pela gandong yang mengandung makna: kita semua bersaudara, meskipun berbeda agama, kampung dan asal-usul. Mereka memiliki ungkapan terkenal: Ale rasa beta rasa, katong samua orang basudara. Engkau merasakan, aku juga merasakan, kita semua bersaudara. Dan masih banyak lagi kearifan lokal dari suku-suku lain yang mengajarkan hidup berkeadaban dan saling menghormati yang lain.
Berbagai kearifan lokal tersebut merupakan fondasi etika dan sumber kebijaksanaan dalam mengatur hubungan antarmanusia. Di dalamnya ditekankan agar hidup saling tolong-menolong, menjaga kejujuran, dan menjaga nama baik serta kehormatan orang tua dan sukunya. Sebagai praktisi pendidikan, saya seringkali merenungkan. Mengapa anak-anak yang lahir dan dibesarkan dalam lingkungan agama dan budaya yang menjunjung tinggi budi pekerti, ketika menduduki jabatan birokrasi negara, justru sebagian terlibat korupsi yang merugikan rakyat dan mencoreng kehormatan sukunya? Mengapa seseorang yang di kampungnya dikenal santun, religius, dan suka menolong, ketika memegang jabatan publik tidak malu, bahkan tega, menyalahgunakan kekuasaan?
Krisis Etika Birokrasi
Kearifan lokal bisa bertahan lama karena dijaga bersama-sama oleh warga masyarakatnya yang saling mengenal secara langsung antara satu terhadap yang lain. Di desa orang takut mencuri ayam tetangga karena takut sangsi sosial yang datang dari lingkungannya. Jika ada orang yang dikenal suka berbohong, mencuri, atau mengingkari janji, sangsi sosialnya langsung dirasakan. Rasa kedekatan dan kekeluargaaan warga desa juga ikut menghalangi seseorang untuk tidak menyakiti dan merugikan yang lain. Dalam komunitas tradisional, seorang kepala desa, tokoh adat, atau pemimpin masyarakat yang pertama dinilai adalah integritas dan keteladanannya. Bukan jabatan formal, titelnya dan kekayaannya.
Tetapi ketika seseorang masuk dunia kerja yang birokratis, bangunan kearifan lokal itu seakan tercampakkan. Banyak putra daerah setelah jadi sarjana lalu menempuh karir di ranah politik dan birokrasi pemerintahan perilaku dan pandangan hidupnya berubah drastis. Dia masuk dalam lingkungan baru yang diatur oleh struktur kekuasaan, proyek, dan tersedia anggaran yang sangat besar, yang tidak terbayangkan oleh warga daerah. Dalam lingkungan birokrasi, yang dijumpai bukan lagi lagi tetangga, kerabat, atau tokoh adat. Hubungan sosial yang terbangun berubah menjadi formal dan impersonal. Bahkan saling menjegal dan menikam untuk memperbutkan jabatan dan proyek.
Ketika pulang kampung, para pejabat yang suka melakukan korupsi itu pasti berpenampilan santun, baik hati, ringan membantu tetangga. Di samping karena sudah kaya, dia takut sangsi sosial dan malu bertatap muka dengan wajah orang yang dirugikan kalau saja bertindak melanggar norma sosial. Sikap dan suasana batin demikian berbeda sekali ketika koruptor mengambil miliaran rupiah dari anggaran negara tanpa pernah melihat langsung wajah rakyat yang kehilangan haknya. Bagi mereka, secara psikologis anggaran negara itu bukan milik rakyat. Jarak psikologis inilah yang sering kali menjadi penyebab awal pudarnya moral yang berakar pada kearifan lokal. Melakukan korupsi di lingkungan birokrasi terasa lebih mudah dan ringan dilakukan karena korban yang dirugikan tidak hadir secara konkret di depan mata. Sementara itu uang negara yang ditilap dirasakan langsung wujud dan manfaatnya dan bisa disembunyikan dengan berbagai cara. Bagi koruptor kelas kakap, uang bisa disimpan di Bank Singapora, negara tetangga terdekat yang tidak mudah dilacak.
Moralitas komunal mengajarkan kesetiaan kepada keluarga, kelompok, suku dan komunitas. Etika birokrasi menuntut pemahaman dan penghayatan untuk setia dan menjaga bersama kepentingan publik yang lebih luas. Seseorang yang sangat jujur dan setia kepada keluarganya, bisa jadi tidak merasa bersalah ketika memberikan proyek negara kepada saudaranya atau tetangga sekampungnya. Di sini terdapat wilayah abu-abu yang mengantarkan munculnya nepotisme dan primordialisme karena kegagalan kita semua melakukan transformasi kearifan lokal ke dalam sistim dan etika birokrasi moderen. Konsep gotong royong yang aslinya bagus, saling bantu-membantu, lalu berubah menjadi praktek nepotisme. Lebih dari itu, diduga kuat, korupsi yang dilakukan secara gotong royong dengan melibatkan orang kuat, tidak mudah ditangkap karena akan memberikan perlindungan ketika terkena urusan hukum. Nilai gotong-royong dan solidaritas berubah menjadi kolusi. Kalau toh ketahuan yang dikurbankan biasanya staf bawahannya. Yang juga sering kita lihat, korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara proses penyelesaiannya tidak tuntas dan tidak transparan sehingga kepercayaan rakyat terhadap institusi penegak hukum menurun, bahkan hilang.
Kelemahan Sistim birokrasi
Korupsi terjadi tidak semata karena pelakunya memiliki kelemahan moral, melainkan didorong oleh terbukanya peluang, insentif, pembenaran dari lingkungannya dan lembeknya aparat penegak hukum. Birokrasi pelat-merah memiliki tiga sumber utama yang membuka lebar pintu korupsi. Pertama, pejabat memiliki kewenangan menentukan anggaran, proyek, izin, jabatan, dan kebijakan. Kekuasaan yang besar semacam ini selalu mengandung dan mengundang potensi penyalahgunaan. Kedua, adanya jarak antara keputusan dan eksekusinya. Seorang pejabat yang menandatangani proyek fiktif di belakang meja mungkin tidak langsung melihat rumah rakyat yang tidak dibangun, sekolah yang tidak diperbaiki, atau pasien yang tidak tertolong. Penipuan dan kerugian negara tidak langsung terlihat karena mata rantai birokrasi, sementara keuntungan pribadi sangat menggoda di depan mata, bersifat konkret dan langsung dirasakan. Ketiga, normalisasi korupsi. Seakan korupsi telah membudaya, menjadi hal yang lumrah. Kepekaan moral dan keteladanan di kalangan pejabat semakin tumpul dan redup.
Ketika lingkungan birokrasi telah menganggap suap, gratifikasi, komisi, dan permainan anggaran sebagai sesuatu yang biasa, individu yang semula moralis dan idealis pun dapat mengalami tekanan untuk menyesuaikan diri agar posisinya tidak terpelanting. Syukur-syukur malah mudah mendapatkan promosi. Pendidikan keluarga dan kearifan lokal yang ditanamkan sejak kecil agar tidak mengambil barang yang bukan haknya telah menguap tak berbekas. Dalam istilah psikologi hal ini disebut moral disengagement. Orang mencari pembenaran atas perbuatannya, misalnya: Kalau saya tidak ikut, saya akan tersingkir. Kalau saya tersingkir keluarga saya berantakan. Logika semu pembenaran telah membunuh kebenaran.
Saya bertemu beberapa teman yang masih idealis. Terjadi konflik batin antara pendidikan yang diterima sejak kecil dan di bangku kuliah dengan lingkungan sosial barunya setelah memasuki dunia kerja. Muncul pertanyaan yang selalu meneror batinnya: Apakah kejujuran masih relevan jika ketidakjujuran justru membawa keberhasilan? Apakah rejeki yang haram akan mendatangkan berkah dalam kehidupan keluarga? Persoalan bangsa ini bukan kekurangan nilai. Dalam masyaratakat tradisional dan kehidupan keluarga nilai-nilai luhur itu masih hidup. Tetapi kekurangan yang paling kita rasakan adalah kekurangan tokoh-tokoh teladan, lembeknya penegakan hukum, dan kegagalan pemerintah dalam mengintegrasikan nilai lokal yang bagus-bagus itu ke dalam kehidupan bernegara. Pemerintah gagal melakukan transformasi dari local wisdom menjadi civic wisdom. Dari etika komunal ke etika struktural.
Harus disadari bahwa seorang pejabat tidak hanya dituntut menjadi orang baik dalam kehidupan pribadinya, tetapi juga harus mampu menjadi tauladan, berani menolak konflik kepentingan, menjaga transparansi dan berani melawan tekanan kelompok yang merusak sistim meritokrasi. Para pejabat pemerintah mesti kuat-kuat memegang prinsip bahwa jabatan bukan fasilitas untuk memperkaya diri, melainkan tanggung jawab dan panggilan tugas mulia untuk melayani rakyat.
Korupsi yang dilakukan putra daerah bukanlah bukti bahwa kearifan lokal gagal. Melainkan warisan moral tersebut belum berhasil ditransformasikan ke dalam sistim dan budaya birokrasi pemerintah agar nilai-nilai budi pekerti itu mampu bertahan di pusat kekuasaan. Saat ini salah satu sumber korupsi datang dari ongkos politik yang teramat mahal yang melahirkan budaya politik transaksional.
Pergantian Orde Dengan Marah
Ada pandangan, usia sebuah orde politik itu berkisar 20-25 tahun, ekuivalen dengan usia sebuah generasi. Seorang anak ketika masuk usia 25 tahun umumnya sudah sarjana dan dianggap dewasa, mesti berani membangun kehidupannnya sendiri. Dalam perjalanan sejarah Indonesia, ini bisa dihitung ke belakang dimulai tahun 1908 lahirnya gerakan Boedi Oetomo, menandai kesadaran bangkitnya pribumi yang terpelajar. Lalu tahun 1928 terjadi peristiwa Sumpah Pemuda. Tahun 1945 cita-cita Sumpah Pemuda diperkuat dengan proklamasi kemerdekaan. Begitu merdeka, agenda besar yang dihadapi Presiden Soekarno adalah nation building, melakukan konsolidasi menyatukan sekian banyak kekuatan kelompok yang mewakili etnis, agama, dan ideologi. Agenda ini tidak berjalan mulus, sehingga tahun 1965 meletus tragedi nasional yang populer disebut Gestapu dan menandai berakhirnya Orde Lama.
Orde Lama diakhiri dengan kemarahan rakyat. Korupsi dan inflasi seakan berlomba adu cepat. Mulailah Orde Baru dengan penekanan state building. Stabilitas memperoleh prioritas sebagai syarat pembangunan jangka panjang. Tapi lagi-lagi, Pak Harto yang memegang kendali orde baru mesti mengundurkan diri karena desakan rakyat pada 21 Mei 1998. Orde baru diakhiri dengan kemarahan rakyat. Setelah itu berganti-ganti presiden bertugas meratakan jalan baru yang disebut orde reformasi. Sebagai kritik terhadap sentralisasi kekuasaan selama orde baru maka DPR menetapkan desentralisasi kekuasaan. Pimpinan daerah dipilih langsung oleh rakyat, bukannya ditetapkan oleh Pusat. Masa jabatan presiden dibatasi maksimal dua periode. Tentara kembali ke barak, tidak boleh bermain politik praktis.
Pemilu 2004 menandai babak baru orde reformasi yang berusaha memperbaiki praktek demokrasi. Naiknya Presiden SBY merupakan hasil pemilihan umum yang dipilih rakyat secara langsung. Memasuki tahun 2026 ini, dengan melihat pengalaman masa lalu, memang sudah saatnya orde reformasi berakhir. Rakyat letih dan marah terhadap praktek korupsi yang semakin ugal-ugalan jumlah uyang yang dikorup. Lagi-lagi, setelah 20 tahunan orde reformasi, ibarat mobill, jalannya sudah sempoyongan, tidak lagi stabil. Mesti ganti orde, entah apa namanya. Yang pasti kesalahan dan kejahatan masa lalu selalu saja terulang kembali. Yaitu korupsi. Sikap pejabat negara yang lebih mementingkan diri dan kelompoknya, bukan mengutamnakan kepentingan dan pelayanan terhadap rakyat.
Masyarakat Indonesia itu terlalu besar. Sebuah beban bagi pemerintah dan negara. Tetapi sekaligus aset moral dan budaya. Ketika nilai-nilai luhur rusak di tangan pejabat negara dan partai politik, nilai-nilai itu masih dijaga oleh masyarakat dalam kehidupan sosial mereka sehari-hari. Jangan sampai kearifan lokal tergerus rusak karena pengaruh dari atas. (*)









Comment