by

Kekalutan Warga Atas Rumor Sawit di Luar HGU, Pakar Hukum: Pelanggaran Serius dan Rugikan Negara

Pontianak, Media Kalbar

Kekalutan warga desa atas rumor bahwa banyak perusaha perkebunan sawit yang beroperasi di seluruh kabupaten di kalbar terindikasi beroperasi diluar HGU.
“Tindakan perusahaan perkebunan yang menanam dan/atau memanen kelapa sawit di luar lahan bersertifikat HGU merupakan pelanggaran serius terhadap tata kelola pertanahan dan kehutanan, untuk itu perlu segera dilakukan penertiban,” ungkap Dr. Herman Hofi Munawar, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik di Pontianak, Rabu (7/10/2026).

Kondisi ini, menurut Dr. Herman, sangat merugikan masyarat pedesaan di sekitar perkebunan sawit tersebut, lebih lanjut lagi merugikan negara.
Pada UU No. 39 th 2014 tentang Perkebunan, dalam UU tersebut dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang/korporasi yang secara tidak sah mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai lahan perkebunan tanpa izin atau hak yang sah dapat dikenakan sanksi pidana penjara serta denda. “Apa lagi kalau areal di luar HGU tersebut masuk dalam kawasan hutan tanpa Izin Pelepasan Kawasan Hutan/Izin Pemanfaatan, tindakan ini melanggar UU No. 8 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja),” ujarnya.

Dengan demikian jelas bahwa Jika areal di luar HGU merupakan Tanah Negara atau Kawasan Hutan dan perusahaan memanen tanpa membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P3), atau Provisi Sumber Daya Hutan/Dana Reboisasi (PSDH/DR), “hal tersebut berpotensi sebagai tindak pidana korupsi karena telah merugikan keuangan negara,” tegasnya.

Selaim itu menurut pimpinan LBH Herman Hofi Law ini, persoalan plasma yang menjadi hak masyarakat masih banyak yang kecau balau alias tidak jelas pada hal sudah sangat jelas dasar hukum nya namun masih di langgar perusahan.

Ketidakpatuhan perusahaan dalam menyediakan plasma dapat mengakibatkan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan rekomendasi pembatalan HGU. “dan bahkan berpotensi tindak pidana penipuan atau penggelapan Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemkab wewenang hukum seharusnya segera merespons tuntutan masyarakat yang telah lama dikeluhkan masyrakat namun banyak bupati pura-pura tidak tahu atau tidak mau tahu,” jelasnya.

Bupati harusnya segera membentuk Tim Verifikasi/Tim Independen yang melibatkan lintas instansi (BPN, Dinas Perkebunan, APH/Kepolisian/Kejaksaan, Akademisi, dan Perwakilan Masyarakat). (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed