PONTIANAK, Media Kalbar
PW Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK) RI mempertanyakan kepada Kanwil Bea Cukai Kalbagbar sehubungan kasus penangkapan 2.060 bal pakaian bekas impor ilegal atau Balpres yang terjadi di wilayah Kalbar.
Ellysius Aidy selaku Ketua PW GNPK RI Kalimantan Barat menyampaikan, adanya peristiwa hukum tersebut menunjukkan ada pelaku yang harus dimintai pertanggungjawaban. Untuk itu, GNPK RI mengajukan beberapa poin klarifikasi kepada pihak Bea Cukai Kalbagbar:
A. Identitas Pelaku
Siapa pelaku pemilik gudang tempat penyimpanan barang dan siapa pelaku utama penyelundupan Balpres tersebut?
B. Pihak Bertanggung Jawab
Pihak-pihak mana saja yang bertanggung jawab sehingga barang ilegal itu bisa masuk dan beredar bebas ke Indonesia, khususnya Kalimantan Barat?
C. Pemeriksaan Pemesan
Apakah pelaku pemesan barang tersebut sudah dilakukan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum?
D. Dokumen Pemeriksaan
Bagaimana status dokumen pemeriksaan terhadap para pelaku, pemilik gudang, serta pihak ekspedisi yang terlibat dalam pengangkutan dan distribusi barang?
GNPK menilai pengungkapan 2.060 bal Balpres bukan hanya soal penyitaan barang, tetapi juga harus diikuti penegakan hukum hingga ke aktor intelektual dan jaringan di baliknya. Hal ini penting untuk memberikan efek jera dan menyelamatkan industri tekstil dalam negeri serta melindungi penerimaan negara dari potensi kerugian.
Hingga berita ini diturunkan, Bea Cukai Kalbagbar belum memberikan keterangan resmi lanjutan terkait perkembangan kasus tersebut. (Amad)











Comment