by

Rapat Tim PORA, Bentuk Sinergitas Antar Instansi Dalam Pengawasan WNA di Indonesia

PONTIANAK, Media Kalbar

Provinsi Kalimantan Barat merupakan salah satu Provinsi yang memiliki posisi yang strategis karena berbatasan langsung dengan negara lain, sehingga menjadikan wilayah Kalimantan Barat sebagai tujuan maupun transit lalu lintas orang dan barang sehingga sangat rentan dan potensial dengan kepentingan lain secara ilegal dan tidak bertanggung jawab.

Kegiatan pada wilayah perbatasan tidak hanya melibatkan orang atau warga negara asing namun juga melibatkan WNI, setiap kegiatan yang berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban negara menjadi tanggung jawab kita semua sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing instansi. Oleh karena itu koordinasi antar instansi terkait penguatan dan peningkatan sinergitas Tim Pengawasan Orang Asing Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka pengawasan keimigrasian di perbatasan negara sesuai dengan bidang tugas masing–masing mutlak dilakukan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr. Harniati, S.H., LLM. dalam sambutannya mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat saat membuka secara resmi Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2022 yang digelar di Cendana Sky Ballroom Hotel Mercure Pontianak Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 91 Pontianak pada Kamis (20/10).

Rapat Timpora ini diinisiasi oleh Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalbar, dihadiri oleh seluruh anggota Tim Pengawasan Orang Asing se-Kalbar yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Nomor W.16.568.GR.06.01 TAHUN 2022 Tentang Tim Pengawasan Orang Asing Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2022, terdiri dari 37 instansi dan/atau lembaga pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi terkait dengan keberadaan dan kegiatan Orang Asing.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Samuel Pangihutan Panjaitan selaku ketua pelaksana dalam laporannya mengatakan bahwa maksud dari pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan rapat tim pengawasan orang asing adalah melakukan pertukaran informasi antara anggota Tim PORA Provinsi Kalimantan Barat tentang perlintasan dan perbatasan yang sangat memerlukan perhatian khusus terkait dengan mulai masuknya orang asing, pengawasannya yang melalui Pos Lintas Batas Negara dan Pos Lintas Batas Tradisional di wilayah Provinsi Kalimantan Barat serta keberadaan dan kegiatannya di wilayah Kalimantan Barat serta pencegahan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia non prosedural di perbatasan negara wilayah Kalimantan Barat.

Tujuannya yaitu tercapainya pelaksanaan kegiatan rapat Tim Pengawasan Orang Asing sebagai bentuk jalinan sinergitas antara instansi pemerintah yang terkait dengan permasalahan orang asing dan lalu lintas orang sehingga masing-masing instansi aktif mengambil peran dalam pengawasan orang asing sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian atau lembaga serta aktif kegiatan di intensitas komunikasi dan kolaborasi dari berbagai kegiatan di lapangan dalam menjaga perlintasan dan perbatasan di wilayah Kalimantan Barat.

Rapat Tim PORA kali ini menghadirkan narasumber Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah, Alexander Rombonang dan dimoderatori oleh Analis Keimigrasian Ahli Madya, Subandriyani.

Dalam paparannya, Alexander menyampaikan bahwa pada bulan Juni 2022 telah dilaksanakan Pembahasan ke-7 Border Crossing Agreement Indonesia dan Malaysia di Bandung yang menghasilkan draft final dengan kesepakatan exit – entry point Indonesia – Malaysia di Provinsi Kalimantan Barat adalah Temajok – Telok Melano, Aruk – Biawak, Jagoi Babang – Serikin, Saparan – Padawan, Badau – Lubok Antu, Entikong – Tebedu, Segumon – Bunan Gega, Sei Kelik – Kranggas Gayau/Lacau serta Merakai Panjang – Batu Lintang. Draft Final ini kemudian akan diusulkan untuk ditandatangani oleh masing-masing Menteri Dalam Negeri (Indonesia dan Malaysia) pada Tahun 2022. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed