by

Ratusan Warga Audiensi ke BPN Kubu Raya, Tuntut Kepastian Hukum atas Status Tanah ‎

KUBU RAYA, Media Kalbar – Sekitar ratusan warga yang merupakan perwakilan RT 006/RW 008 Gang Parit Seribu serta warga Perumahan Swakarya/Gatot 2 mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kubu Raya, Senin (6/7/2026), untuk melakukan audiensi terkait kepastian hukum atas lahan yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.

‎Kedatangan warga bukan untuk melakukan aksi unjuk rasa, melainkan berdialog dan mencari solusi atas sengketa lahan yang hingga kini belum memperoleh kejelasan penyelesaian.
‎Dalam audiensi tersebut, warga menyoroti dugaan adanya pengukuran lahan yang dilakukan petugas BPN tanpa pemberitahuan resmi kepada aparat desa, pengurus RT/RW maupun masyarakat setempat.

‎ Menurut perwakilan warga, Karsana, tindakan tersebut dinilai tidak mencerminkan prinsip transparansi dan mengabaikan prosedur administrasi pertanahan.

‎”Pengukuran dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pemerintah desa, RT/RW maupun warga. Hal ini menimbulkan pertanyaan dan keberatan dari masyarakat,” ujar Karsana.

‎Sebelum dialog dimulai, sempat terjadi insiden ketika wartawan yang hendak meliput audiensi mengaku dihalangi oleh petugas keamanan BPN. Bahkan, kartu pers milik seorang wartawan bernama Ulianus disebut sempat diambil oleh petugas keamanan.

‎Peristiwa tersebut menjadi sorotan karena dinilai berkaitan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

‎Dalam pertemuan itu, warga juga mengaku kecewa terhadap pernyataan Kepala BPN Kabupaten Kubu Raya yang menyebut kewenangan terkait peta berada pada pihak Kodam. Pernyataan tersebut memicu reaksi dari peserta audiensi.

‎Ketua RT, Wahyu Hariyanto, menyampaikan kekecewaannya karena menilai pernyataan tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pokok Agraria.
‎”Saya sangat kecewa dengan pernyataan Kepala BPN Kubu Raya,” ujarnya.

‎Senada dengan itu, Karsana menegaskan bahwa menurut pemahamannya, lembaga yang memiliki kewenangan menetapkan dan menerbitkan peta pertanahan serta hak atas tanah adalah BPN.
‎Warga juga menyampaikan bahwa mereka telah menguasai, merawat, dan menempati lahan tersebut secara terus-menerus selama puluhan tahun dengan itikad baik.

‎Sementara itu, perwakilan warga lainnya, Zoki, memaparkan sejumlah dasar hukum yang menurut mereka menjadi landasan pengajuan hak atas tanah, antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, serta sejumlah peraturan pemerintah lainnya yang berkaitan dengan administrasi pertanahan.

‎Menurut warga, penguasaan fisik atas tanah secara terus-menerus selama lebih dari 20 tahun dengan itikad baik dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses pendaftaran hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Dalam audiensi tersebut, warga menyampaikan tiga tuntutan utama kepada BPN Kabupaten Kubu Raya, yakni mengambil keputusan secara objektif sesuai ketentuan hukum agraria, memproses permohonan sertifikat hak milik bagi warga yang memenuhi persyaratan, serta menyelesaikan persoalan tersebut secara cepat dan tidak berlarut-larut.

‎”Kami datang dengan baik-baik. Namun apabila belum ada keputusan yang jelas dan adil, kami akan kembali datang dengan jumlah massa yang lebih besar hingga persoalan ini memperoleh penyelesaian,” tegas Wahyu Hariyanto.
‎Warga berharap BPN Kabupaten Kubu Raya dapat segera memberikan kepastian hukum atas status tanah yang mereka tempati.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPN Kabupaten Kubu Raya belum memberikan keterangan resmi terkait hasil audiensi maupun tindak lanjut. (Mk/Ismail)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed