Pontianak, Media Kalbar
Menjelang akhir tahun 2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat merayakan pencapaian luar biasa sepanjang tahun ini. Dalam refleksi ini yang dikemas dengan penyampaian pers release, Kemenkumham Kalbar menyoroti berbagai keberhasilan, tantangan yang diatasi, dan komitmen terhadap pelayanan publik yang berkualitas. Dengan dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Muhammad Tito Andrianto, didampingi Kepala Divisi Administrasi Dwi Harnanto, Kepala Divisi Pemasyarakatan Hernowo Sugiastanto, Kepala Divisi Keimigrasian Arief Munandar, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, Rabu (27/12/2023), yang juga dihadiri oleh Kepala UPT dilingkungan Kanwil Kemenkumham Kalbar baik langsung maupun secara online.
Dalam pemaparan nya, Muhammad Tito Andrianto menyampaikan bahwa, Sebagai bagian dari upaya Reformasi Birokrasi, Kemenkumham Kalbar memprioritaskan peningkatan pelayanan publik. Melalui program digitalisasi dan modernisasi sistem, Kemenkumham Kalbar berhasil mempercepat proses administrasi, memberikan kemudahan akses, dan meningkatkan kepuasan masyarakat.
Dari segi penyerapan keuangan, Kanwil Kemenkumham Kalbar berhasil melakukan penyerapan dan perputaran anggaran di Kalimantan Barat sebesar 93,17% atau sebesar Rp. 240,925,382,906 dari Pagu Anggaran senilai Rp. 258,580,526,000 per tanggal 18 Desember 2023. Dari penyerapan anggaran ini, kami mendapatkan penghargaan yakni Peringkat I untuk Satker dengan nilai IKPA terbaik Semester I TA 2023 Lingkup Kanwil DJPB Provinsi Kalimantan Barat dengan nilai IKPA 100 pada kategori Pagu 500 juta s.d. 2,5M (408833) dan penghargaan atas Nilai Kinerja Pelaksanaan Anggaran Sempurna (100) pagu dibawah 3 Miliar Semester 1 TA. 2023 (408833 & 408834).
Di tahun 2023 Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan telah mendapatkan izin klinik sebanyak 5 Unit Pelaksana Teknis, Yaitu Lapas Pontianak, Lapas Sintang, Rutan Bengkayang, Rutan Mempawah dan Rutan Pontianak, selain itu di tahun ini Rutan Pontianak juga telah memperoleh penghargaan Dapur Sehat dalam upaya memberikan layanan terbaik terhadap penghuni Rutan Pontianak.
Lebih lanjut Kakanwil mengatakan tahun ini Kemenkumham RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah mengeluarkan 8588 remisi dengan Rincian 4372 Remisi Umum dan 4216 Remisi khusus, hak remisi kepada WBP di wilayah Kalbar mulai dari remisi umum Hari Kemerdekaan dan remisi khusus pada Hari Keagamaan.
Divisi Pemasyarakatan juga terus melakukan deteksi dini masuknya Narkotika ke Lapas dan Rutan. Melalui penguatan dan arahan Kakanwil, tercatat telah memindahkan sebanyak 3 orang Narapidana Ke Nusakambangan yang berdasarkan penilaian mitigasi risiko dan implementasi dari UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Kami juga memindahkan sebanyak 664 Warga Binaan Pemasyarakatan dalam wilayah Kalimantan Barat yang digolongkan berdasarkan umur, jenis kelamin, lama pidana yang dijatuhkan, jenis kejahatan, serta kriteria lainnya sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pembinaan berdasarkan Permenkumham RI Nomor 35 tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan,” ucap Kakanwil
Pada Sabtu (23/12) kemarin, Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkayang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang yang diduga narkoba jenis sabu ke dalam Rutan melalui modus makanan. Pelaku berusaha menyelundupkan barang haram tersebut dengan memasukan ke dalam Kardus yang berisi roti. Kedua pengunjung yang membawa paket sabu juga sudah diamankan dan sudah diserahkan ke Polres Bengkayang,
Kakanwil menyebutkan per tanggal 27 Desember 2023 jumlah penghuni pada Lapas dan Rutan se-Kalbar menyentuh angka 6.792(5328 Narapidana dan 1464 Tahanan). Jumlah tersebut melebihi kapasitas sebesar 159% dari standar yang ada pada angka 2622 penghuni.
“Kami terus melakukan koordinasi dengan Pimpinan di Kota dan Kabupaten di Kalimantan Barat untuk berkolaborasi membuka peluang-peluang dibuatnya Lapas atau Rutan baru di Kalimantan Barat agar kapasitas yang terlampau penuh ini dapat teratasi dengan bantuan bangunan baru,” imbuh Kakanwil.
Divisi Pemasyarakatan turut aktif bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum di wilayah Kalimantan Barat, tercatat 110 Perjanjian Kerjasama Rutan dan Lapas dengan Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Tinggi hingga BNN Provinsi, Kota dan Kabupaten dengan berbagai tujuan pemberantasan narkoba, memberikan kepastian hukum hingga kepastian kesehatan dan telah menjalin kerjasama bersama stakeholder lainya dengan pelatihan bersama Pemadam Kebakaran se-Kalbar.
Kakanwil Muhammad Tito berkomitmen untuk melakukan penambahan Unit Pelaksana Teknis yaitu Kanim Kelas III TPI Mempawah dan mengusulkan kenaikan kelas menjadi Kelas I yaitu Lapas Pontianak, Rutan Pontianak, dan Bapas Pontianak, serta kenaikan ke Kelas II yaitu Lapas Singkawang dan Lapas Ketapang.
Hal yang juga menjadi konsen Kakanwil adalah rencana pembangunan Lapas Khusus Narkotika di Desa Sungai Nipah.
Kakanwil menyampaikan bahwa bahwa Penerbitan Paspor Tahun 2022 Kantor Imigrasi se-Kalimantan Barat berjumlah 132.576 paspor biasa 48 hal dan 406 paspor elektronik 48 hal. Tahun 2023 berjumlah 171.120 paspor Naik sebesar 38.138 paspor (28.7%).
Izin tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi se- Kalimantan Barat total berjumlah 1.174 dengan rincian ITK sebanayak 228, ITAS sebanyak 870, dan ITAP sebanyak 76.
“ Divisi Keimigrasian melalui Kantor Imigrasi dan Rudenim memberikan informasi Keimigrasian terkini kepada masyarakat. Kegiatan penyebaran informasi biasa dilakukan langsung kepada masyarakat melalui media sosial, Radio, secara langsung melalui kegiatan, instansi-instansi terkait, radio dll,” ucap Tito
Divisi Keimigrasian melalui Kantor Imigrasi Pontianak juga telah membentuk Desa Binaan Imigrasi yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang keimigrasian, khususnya terkait penerbitan paspor bagi pekerja migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri. mencegah potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui Edukasi dan pendampingan. Tahun 2023 Kantor Imigrasi Pontianak sudah mengimplementasikan Desa Binaan Imigrasi yaitu Desa Arang Limbung, dan Target 2024 seluruh Kantor Imigrasi di bawah Divim Kalbar dapat mengimplementasikan Desa binaan Imigrasi.
Tito menjelaskan beberapa inovasi Kantor Imigrasi se- Kalimantan Barat dalam memberikan pelayanan bagi waga antara lain Pelayanan Izin Tinggal Untuk Orang Asing Sakit, adalah Pelayanan keimigrasian yang dikhususkan untuk WNA yang sakit dan tidak dapat ke Kantor Imigrasi, Percepatan Paspor adalah layanan khusus yang ditujukan bagi masyarakat yang membutuhkan paspor dalam waktu singkat. Layanan ini menawarkan proses pembuatan paspor yang lebih cepat dengan biaya tambahan, serta Paspor Simpatik, layanan khusus pembuatan paspor yang disediakan bagi masyarakat pada akhir pekan atau hari Sabtu dan Minggu.
Divisi Keimigrasian melakukan pemulangan WNI bermasalah melalui Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong tahun 2023 berjumlah 3.791 orang. Penundaan Kebrangkatan WNI di TPI berangkat tahun 2023 berjumlah 1,303 orang, Penundaan Pemberian Paspor : 204 Orang, Penolakan Paspor : 640 orang, serta Penundaan Keberangkatan WNA di TPI tahun 2023 berjumlah 54 orang dan telah melakukan pencegahan dan penangkalan (CEKAL) orang asing sebanyak 83 orang pada tahun 2023
Divisi Keimigrasian juga melakukan Pendeportasian WNA tahun 2023 berjumlah 102 orang, Pendeportasian WNA tahun 2023 berjumlah 102 orang, Pendetensian WNA Bermasalah pada Rumah Detensi Imigrais Pontianak tahun 2023 berjumlah 28 orang, Pendeportasian Deteni tahun 2023 berjumlah 21 orang.
Deteni yang berada pada Rudenim Pontianak tahun 2023 berjumlah 7 orang, terdiri dari :
WN Malaysia berjumlah 2 orang
WN Nigeria berjumlah 4 orang
WN Afrika Selatan berjumlah 1 orang
Saat ini, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalbar sedang melaksanakan Penyidikan keimigrasian terhadap 1 (satu) orang WNA Malaysia an. Muslim dan telah dilaksanakan proses hukum terhadap 1 (satu) orang WNI terkait tindak pidana perdagangan orang oleh Kantor Imigrasi Entikong.
Divisi Keimigrasian turut bersinergi dan berkolaborasi dengan Pemda dan StakeHolder khususnya terkait keberadaan dan kegiatan orang asing melalui Tim Pengawasan Orang Asing serta terus berkoordinasi dengan instansi pemerintah daerah guna mempermudah dan menjangkau Pelayanan Keimigrasian.
Salah satu pencapaian Kanwil Kemenkumham Kalbar, Divisi Keimigrasian dan Rudenim Pontianak adalah keberhasilan mendapatkan tanah hibah untuk Rudenim Pontianak dari Pemprov Kalbar.
Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bidang Pelayanan Hukum melalui Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual telah melakukan peningkatan permohonan Kekayaan Intelektual (KI) dari 1.282 pada Tahun 2022 menjadi 1.444 atau meningkat pada Tahun 2023. “Pencatatan KI meliputi :
1. Cipta 731 permohonan,
2. Merek 640 permohonan,
3. Paten 53 pemohon,
4. Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sebanyak 101 permohonan.
Hal ini tentu saja menjadi Potensi dan best practice yang positif membangun untuk memberi pelindungan dan penegakan hukum atas Hak Kekayaan Intelektual dan mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor bisnis dan pelaku usaha ekonomi kreatif,” Ujar Kakanwil.
Pada tahun 2023 ini (25 Oktober 2023), telah ditutup tahun tematik merek 2023 dan dicanangkan oleh MENKUMHAM di Tahun 2024 mendatang adalah Tahun tematik Indikasi Geografis, yang dalam hal ini telah terbit Sertifikat Indikasi Geografis (IG) Kopi Liberika Kayong Utara pada tanggal 02 Oktober 2023 lalu, dengan harapan dapat terus menjadikan potensi IG melalui program unggulan DJKI Kemenkumham di tahun 2024. Untuk Potensi Indikasi Geografis Lidah Buaya (Aloe Vera) Kota Pontianak, Madu Kelulut Kapuas Hulu, Langsat Punggur, Jahe Menanjak dari tahun 2022 hingga saat ini masih dalam proses pendaftaran. Kanwil Kumham Kalbar telah mencanangkan Desa Sumber Harapan Kabupaten Sambas sebagai alternatif Kawasan Karya Cipta Tahun 2024, dimana Desa Wisata Budaya Desa Sumber Harapan di Kabupaten Sambas tersebut memiliki berbagai macam ragam pesona wisata yang menarik, antara lain Sentra Tenun, Agro Wisata, Wisata Sungai/ Tepian Sungai, dan Kuliner.
Pencapaian tersebut menghasilkan penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM RI, diantaranya :
1. Penggagas peningkatan permohonan KI di Kalimantan Barat;
2. Raih Peringkat ke – III atas Realisasi Pelaksanaan Anggaran DIPA KI pada Kantor Wilayah;
3. Raih Predikat Terbaik ke – II atas Kinerja Anggaran di Bidang KI Tahun 2023;
4. Raih Penghargaan atas Prestasi Penyerapan Anggaran Terbaik ke – I Tahun 2023;
5. Telah dilaksanakan Penandatangan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama sebagai Mitra Kerja Kanwil Kumham Kalbar terkait Pengembangan di Bidang KI, dengan rincian : 14 (empat belas) Kabupaten/Kota, terdapat 9 Pemerintah Kabupaten, 2 Pemerintah Kota, 15 Organisasi Perangkat Daerah, dan 12 Perguruan Tinggi di Kalimantan Barat.
“Disamping pelayanan kekayaaan intelektual, layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dalam hal layanan perseroan perorangan dan apostille merupakan terobosan layanan AHU yang disajikan kepada masyarakat guna memberikan pelayanan prima, cepat dan efektif menuju layanan semakin PASTI”, tambah Kakanwil.
Tercatat jumlah pelayanan Apostile mencapai 102 pemohohon dan 42 Dokumen yang tercetak, kanwil kemenkumham kalbar pada 2023 melantik 45 notaris yang telah mampu memberikan pelayanan yang akuntabel. Disisi lain terdapat penyelesaian 11 pengaduan pelanggaran perilaku notaris di Kalimantan Barat sebagai bentuk pengawasan dan penegakan hukum.
Kanwil Kemenkumham Kalbar juga telah melaksanakan kegiatan Asistensi dan pembinaan kepada Pemberi Bantuan Hukum terkait dengan tata cara pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin tahun 2023, serta melakukan Monitoring dan Evaluasi terhadap 5 Organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi dan terverifikasi di wilayah Provinsi Kalimantan Barat.
“ Selain itu, Kanwil Kemenkumham Kalbar telah melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum dan pengembangan kemitraan dengan membentuk perjanjian kerja sama dengan Universitas Panca Bhakti, Institut Agama Islam Negeri Pontianak dan Sekolah-Sekolah yang ada di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, melaksanakan kegiatan program BPHN mengasuh serta Penyuluhan Hukum Serentak, melaksanakan program Paralegal Justice Award yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional dan memeroleh penghargaan PJA Oleh Lurah Batu Layang serta Penghargaan Non-Litigation Peacemaker (NLP) oleh Lurah Bangka Belitung Laut, melaksanakan peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum kepada 61 Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum di Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2023, serta mengukuhkan Sekolah Binaan Sadar Hukum dan HAM sebanyak 6 sekolah di wilayah Provinsi Kalimantan Barat,” tambah Kakanwil
Disisi lain, dalam rangka membentuk peraturan perundang-undangan yang berkualitas dan melindungi kepentingan nasional, Kanwil Kemenkumham Kalbar juga berhasil melakukan pengharmonisasian terhadap 75 Raperda dan 40 Perkada yang pada tahun sebelumnya 65 Raperda serta memfasilitasi Penyusunan 5 Naskah Akademik dan Raperda.
Kanwil Kemenkumham Kalbar juga melakukan Pembekalan langsung pentingnya peran JF Perancang Perundang-Undangan yang menghadirkan langsung Asep Nana Mulyana Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan.
Meskipun mencapai berbagai keberhasilan, Kemenkumham Kalbar tidak luput dari berbagai tantangan. Namun, kami berkomitmen untuk terus berinovasi, memperkuat sistem, dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia untuk mengatasi setiap tantangan yang muncul.
“ Melangkah ke tahun baru, Kemenkumham Kalbar bersiap untuk terus memberikan pelayanan terbaik, menjaga keadilan, dan menjadi mitra yang handal bagi masyarakat dan pemerintah daerah. Terima kasih kepada seluruh masyarakat Kalimantan Barat atas dukungan dan kerjasamanya selama tahun 2023,” tutup Kakanwil.
Dalam kesempatan tersebut juga Muhammad Tito Andrianto mengajak para insan pers untuk bersinergi bersama dalam mendukung program Kemenkumham di Kalbar.
Kegiatan diakhiri dengan Foto Bersama Kakanwil Kemenkumham Kalbar beserta jajaran dengan para insan pers yang hadir. (Amad)
Comment