Kubu Raya, Media Kalbar – Sejumlah pangkalan resmi yang telah mengantongi izin sebagai sub penyalur bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Kubu Raya mengeluhkan adanya regulasi baru terkait pembaruan izin penyalur. Mereka menilai aturan tersebut justru mempersulit pelaku usaha resmi, sementara para pengecer ilegal masih bebas mengantre BBM subsidi di SPBU tanpa pengawasan ketat.
Ironisnya, BBM subsidi yang dibeli para pelaku ilegal tersebut kemudian dijual kembali dengan harga mencapai Rp12.000 per liter, jauh di atas harga eceran resmi. Kondisi ini membuat penyalur resmi tertekan dan masyarakat kecil terutama nelayan dan petani kian kesulitan memperoleh BBM bersubsidi.
Ketua DPW Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Legatisi) Provinsi Kalimantan Barat, Eddy Ruslan, meminta pemerintah dan instansi terkait, termasuk PT Hamigas, untuk segera mengkaji ulang kebijakan tersebut.
“Jika penyalur resmi terus dipersulit, bagaimana nasib para nelayan dan masyarakat kecil yang menggantungkan hidupnya pada BBM bersubsidi?,” tegas Eddy Ruslan dalam keterangannya,Senin (5/11/2025).
Sementara itu Masyarakat pesisir berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dapat turun langsung melihat dan merasakan kondisi para nelayan yang kian sulit dalam beberapa waktu terakhir.
Menurut sejumlah warga, nelayan di wilayah pesisir menghadapi berbagai tantangan, mulai dari cuaca ekstrem, biaya operasional yang meningkat, hingga menurunnya hasil tangkapan. Kondisi ini diperparah dengan harga bahan bakar yang terus naik, sementara harga ikan di pasaran tidak sebanding dengan usaha yang dikeluarkan.
“Nelayan sekarang banyak yang kesulitan melaut. Kadang hasilnya tidak cukup untuk menutupi biaya solar. Kami berharap pemerintah datang langsung, jangan hanya menerima laporan di atas kertas,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Masyarakat berharap perhatian nyata dari pemerintah daerah tidak hanya berupa bantuan sementara, tetapi juga kebijakan jangka panjang yang berpihak pada kesejahteraan nelayan. Mereka juga meminta aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada praktik-praktik yang merugikan nelayan kecil, seperti monopoli harga atau pungutan liar di lapangan.
“Kami ingin ada keadilan dan keberpihakan. Nelayan adalah ujung tombak ketahanan pangan laut kita,” tambah warga lainnya.
Diharapkan, dengan adanya langkah konkret dari pemerintah daerah dan aparat terkait, kesejahteraan nelayan dapat meningkat dan kegiatan ekonomi pesisir kembali bergairah. (Mk/Ismail)
Regulasi Baru Persulit Penyalur Resmi BBM Subsidi, Legatisi Desak Pemerintah Tinjau Ulang











Comment