PONTIANAK, Media Kalbar
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) resmi luncurkan SIKAWAN DAYAK (Sistem Perlindungan Hak Keperdataan Perempuan dan Anak Dayak di Kalimantan Barat), proyek perubahan yang digagas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Laksmi Indriyah. R., S.H., LL.M. dalam rangkaian Diklat PKN II Angkatan XIX Tahun 2026.

Peluncuran berlangsung di Ruang Vicon Lantai 4 Kejati Kalbar, Selasa (6/10/2026), dipimpin oleh Kepala Kejati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan dan diikuti Wakajati Kalbar, Para Asisten, Koordinator, para Kasi serta jajaran Kejaksaan Negeri serta Cabang Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat secara virtual.
Dalam sambutannya, Kajati Kalbar menegaskan bahwa SIKAWAN DAYAK bukan sekadar peluncuran sebuah program, melainkan pernyataan hadirnya negara untuk memastikan masyarakat adat, khususnya perempuan dan anak, memperoleh perlindungan dan kepastian atas hak keperdataannya.
“Program ini merupakan bentuk perubahan untuk meningkatkan pelayanan publik secara sinergis bersama dengan Dinas Dukcapil, ketua dewan adat/pemangku adat, pengadilan dan stake holders terkait,” ujar Emilwan.
Menurutnya, persoalan perkawinan adat yang belum tercatat secara resmi tidak berhenti pada aspek administratif. Ketiadaan dokumen kependudukan dapat berimplikasi terhadap hak sebagai keluarga, akses anak dan perempuan terhadap berbagai layanan dasar, termasuk pendidikan, kesehatan, serta administrasi kependudukan lainnya.
Melalui SIKAWAN DAYAK, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Kalbar didorong menjadi penghubung sinergi antara Kejaksaan, Dinas Dukcapil, pengadilan dan pemangku adat untuk mendekatkan layanan hukum dan administrasi kependudukan kepada masyarakat adat, termasuk mereka yang tinggal di wilayah pedalaman.
“Pencanangan SIKAWAN DAYAK bukan merupakan stigmatisasi kesukuan, tetapi bentuk perhatian dan perlindungan hukum terhadap masyarakat adat sebagai bagian dari kelompok yang membutuhkan akses pelayanan negara, terutama perempuan dan anak,” tegasnya.
Kajati menjelaskan, pencatatan perkawinan secara resmi memiliki arti strategis karena dapat menjadi pintu masuk bagi terpenuhinya berbagai hak keperdataan. Selain itu, data yang diperoleh dari proses tersebut dapat menjadi salah satu parameter dalam memahami dan memperkuat perlindungan hak masyarakat adat.
Sebelum diluncurkan, SIKAWAN DAYAK telah melalui tahapan sosialisasi di beberapa daerah yaitu Mempawah, Singkawang dan Sambas dengan melibatkan Dinas Dukcapil, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengadilan, DPRD, serta para pemangku adat. Rangkaian tersebut dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) pada 1 Oktober 2026 di Kejati Kalbar yang mendapat apresiasi Wakil Gubernur Kalbar serta dukungan Dewan Adat Dayak, Akademisi, KPPAD dan unsur terkait lainnya.
Keterlibatan pemangku adat menjadi salah satu kekuatan utama program ini. Mereka diposisikan sebagai jembatan komunikasi antara negara dan masyarakat adat, sehingga pelayanan tidak hanya hadir secara administratif, tetapi dapat menjangkau masyarakat yang selama ini menghadapi keterbatasan akses.
Kajati Kalbar mengajak seluruh jajaran Kejaksaan, Dinas Dukcapil, pemangku adat dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan SIKAWAN DAYAK tidak berhenti pada seremoni peluncuran.
“Mari kita bersama-sama secara terpadu dan berkelanjutan menyelenggarakan SIKAWAN DAYAK sebagai kontribusi nyata dalam melayani kepentingan publik dan masyarakat adat di Kalimantan Barat,” pungkasnya.
Peluncuran SIKAWAN DAYAK sekaligus menegaskan bahwa pelayanan hukum tidak semata hadir ketika terjadi persoalan, tetapi juga harus mencegah persoalan sejak awal, mendekatkan akses negara, dan memastikan hak masyarakat—terutama perempuan dan anak—tidak hilang hanya karena keterbatasan dokumen administrasi. Perlindungan hak perempuan dan anak, penguatan HAM serta pembangunan sumber daya manusia merupakan bagian dari arah kebijakan nasional dalam Asta Cita ke-4, khususya penguatan peran perempuan.
SIKAWAN DAYAK sebagi sebuah sistem terpadu menjadi sarana bagi masyarakat adat dayak untuk memohon pencatatan perkawinan, maupun urusan dokumen kependudukan lainnya dengan mengakses nomor WA Hotline pada laman SIKAWAN DAYAK, menu layanan publik situs resmi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Pemohon dapat mengakses nomor hotline tersebut, atau melalui Ketua Adat setempat maupun JPN pada Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan Negeri. (*/Amad)











Comment