Mediakalbar, Melawi – Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa meresmikan rumah “Betomu Bepokat” Restorative Justice di Kabupaten Melawi, Selasa (29/03/2022). Hadir dalam kesempatan tersebut Kejaksaan Negeri Sintang, Kapolres Melawi, LO Kodim 1205/Sintang, Para Kepala OPD, serta Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat di Kabupaten Melawi.
Dalam sambutannya, Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa mengatakan hadirnya Rumah Restorative Justice yang diberi nama Rumah “Betomu Bepokat” merupakan terobosan baru dari Koprs Adhiyaksa.
Menurutnya, terobosan tersebut merubah situasi masyarakat dalam mencari keadilan, dan hal tersebut patut diapresiasi dan didukung oleh semua pihak.
“Pemerintah Daerah sangat mendukung program yang diluncurkan oleh pihak Kejaksaan. Sebab, dengan adanya program baru ini tentang Restorative Justice tidak harus dilaksanakan di depan majelis hakim. Disini dia tempatnya, diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat”, ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati berharap dengan adanya Rumah Betomo Bepokat tersebut dapat mendorong terwujudnya penegakan humum yang merata di berbagai kalangan masyarakat.
“Konsep yang diterapkan dalam wadah penegakan hukum ini sangat merepresentasikan kultur masyarakat Indonesia. Karena masyarakat kita memiliki kebiasaan untuk selalu memusyawarahkan penyelesaian masalah lewat cara kekeluargaan dengan melibatkan sesepuh atau tokoh masyarakat”, ungkapnya.
Lebih lanjut, Bupati mengatakan Pemerintah Daerah siap bersinergi dan mendukung penuh program yang diluncurkan oleh Kejaksaan. Diharapkan keberadaan rumah keadilan restoratif ini bisa diterima oleh masyarakat dengan baik, karena secara sosial hal ini tentu akan lebih sesuai dalam konteks pidana ringan dan sangat membantu masyarakat yang terjerat hukum pidana.
“Rumah Keadilan Restoratif ini juga akan memberikan dampak yang positif kepada masyarakat, supaya kedamaian dan keharmonisan di Kabupaten Melawi tetap terjaga”, jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Budi Murwanto, S.H menjelaskan bahwa keadilan restorative bertujuan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
“Sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15/2020, ada tertuang namanya Restorative Justice atau perkara pidana yang bisa diselesaikan tidak harus di pengadilan”, jelasnya.
Namun menurutnya, tidak semua tindak pidana ringan bisa diselesaikan melalui Rumah Restorative Justice. Pasalnya ada beberapa prasyarat yang harus terpenuhi sebelum pengajuannya. Diantaranya, ancaman kurang dari lima tahun, pelaku belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, serta adanya kesepakatan dari pihak pelaku dan korban.
Lebih lanjut, Budi menungkapkan adanya rumah Keadilan Restoratif ini dimaksudkan sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah pidana yang terjadi dalam masyarakat dengan mediasi oleh Jaksa atau Penuntut Umum dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat. (*/Bgs).
Comment