Kita back sebentar ke sinetron ijazah. Berita Roy Suryo dan dr Tifa membuat kubu Termul gegap gempita. Nah, hari ini, situasi berbalik, duo penggugat ijazah Jokowi itu malah dilepas atau ditangguhkan penahanannya oleh kejaksaan. Sinetron pun tambah panas lagi. Simak narasinya sambil seruput Koptagul, wak!
Roy Suryo dan dr. Tifa tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu, Joko Widodo. Keduanya dijerat sejumlah pasal KUHP dan UU ITE, termasuk Pasal 32 ayat (1), Pasal 35 jo. Pasal 48, serta pasal-pasal lain yang jumlahnya cukup untuk membuat mahasiswa hukum mendadak rajin kuliah.
Yang menarik, selama sekitar delapan bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tidak ditahan. Penyebabnya sederhana. Mereka dianggap kooperatif. Dipanggil datang. Wajib lapor datang. Tidak ada upaya kabur ke Mars menggunakan roket rakitan. Tidak ada usaha menyamar menjadi pedagang bakso lalu menghilang ke hutan Amazon. Tidak ada juga operasi penghilangan barang bukti menggunakan portal multiverse.
Karena itulah penyidik tidak melakukan penahanan. Dalam KUHAP, penahanan memang bukan menu wajib. Harus ada alasan objektif seperti kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Namun pada 19 Juni 2026, suasana berubah. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, Roy dan Tifa ditangkap serta ditahan untuk kepentingan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan. Keduanya bahkan sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri.
Belum lama publik selesai membuat analisis sepanjang rel kereta api Jawa, muncul perkembangan baru. Pada 22 Juni 2026, tim kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan. Surat jaminan datang dari keluarga, yakni istri Roy Suryo dan anak dr. Tifa. Tidak tanggung-tanggung, sekitar 50 tokoh masyarakat ikut menjadi penjamin.
Hasilnya? Dikabulkan.
Refly Harun yang menjadi kuasa hukum utama menyambut keputusan itu dengan gembira. Menurutnya, tidak ada alasan objektif untuk menahan kliennya karena mereka kooperatif, bukti sudah diamankan, dan perkara ini bukan kejahatan seperti korupsi atau terorisme. Ia juga sempat mengkritik proses penangkapan yang dianggap mendadak serta mempertanyakan penggunaan sejumlah pasal dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Roy Suryo menyebut penangguhan penahanan tersebut sebagai “kemenangan rakyat Indonesia”. Kalimat itu langsung menyebar di media sosial dengan kecepatan yang biasanya hanya dimiliki gosip artis dan diskon tanggal kembar.
Di platform X, netizen langsung terbelah menjadi dua kubu. Pendukung Roy dan Tifa bersorak, mengucap syukur, serta menyebut keputusan itu sebagai kemenangan perjuangan. Hashtag dukungan bermunculan di mana-mana.
Sebaliknya, kubu yang berseberangan menilai penangguhan ini hanyalah prosedur hukum biasa. Sebagian menanggapinya dengan sindiran yang tingkat kepedasannya cukup membuat cabai rawit merasa tersaingi.
Meski begitu, satu hal perlu diingat. Ini bukan akhir cerita. Ini baru jeda iklan.
Pelimpahan tahap II sudah dilakukan. Kini jaksa sedang mempelajari berkas dan menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang pertama diperkirakan berlangsung pada akhir Juni atau Juli 2026.
So, bagi yang sudah siap membagikan status “kasus selesai”, harap bersabar. Pertandingan masih berlangsung. Wasit belum meniup peluit akhir. Yang sudah pasti, Roy Suryo dan dr. Tifa kini tidak ditahan dan bisa menyiapkan pembelaan dengan lebih leluasa. Sementara netizen +62 tetap menjalankan tugas sucinya, menjadi hakim, jaksa, pengacara, saksi ahli, dan komentator dalam waktu yang bersamaan.
“Wah, sinetron ijazah ini malah semakin panjang, Bang”
“Kita cukup gelar tikar dan seruput Koptagul, wak. Sinetron ini akan mewarnai politik menuju 2029.” Ups. (*)
Penulis: Rosadi Jamani, Ketua Satupena Kalbar










Comment