by

Saksi Dari Penggugat Mengenal Karim Ongko Widjaya Pada Tanggal 15 Juli 2025 Dari Keterangan Ibu RT Kelurahan Benua Melayu Darat

Pontianak, Media Kalbar

Bayu Hermawan., S.H., CPM.: Saksi-Saksi ternyata tidak mengenal dan mengetahui secara langsung siapa Karim Ongko Widjaya. Hal tersebut bertentangan dengan akal sehat Dan Syarat Materiil

Perkara gugatan perdata nomor 332/PDT.G/2024/PN.PTK antara Karim Ongko Widjaya (penggugat.Red) melawan Oscar Harris (Tergugat.Red), diPengadilan Negeri Kelas 1.A. Pontianak, hari rabu tanggal 23 Juli 2025 memasuki agenda tahap saksi-saksi yang dihadirkan oleh Penggugat (Karim Ongko Widjaya.Red). Dalam acara sidang gugatan tersebut pihak penggugat menghadirkan dua (2) orang saksi yakni Sri Nurhaliza.,S.H dan salah satu Ketua RW dikelurahan Benua Melayu darat.

Sebelumnya, dalam perkara gugatan ditahun 2009, diketahui Sri Nurhalizah., S.H DKK adalah pengecara dari Karim Ongko Widjaya sebagai Penggugat melawan Saudara Oscar Harris sebagai Tergugat. Dimana dalam gugatan ditahun 2009 Karim Ongko Widjaya melalui penasehat hukumnya Sri Nurhalizah., S.H (Saksi 1.Red) pada Pokok perkara gugatan mengenai hal Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 655/ Parit Tokaya dan penguasaan Bidang fisik. Sementara berdasarkan hasil sidang Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tanggal 25 juni 2004 nomor 07/G/PTUN-PTK/2004 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta nomor 200/8/2004/PT.TUN JKT tanggal 16 pebruari 2005 Jo Putusan Mahkamah Agung Ri nomor 557.K/TUN/2005 tanggal 21 Januari 2008. dan surat keterangan bersifat tetap nomor W.2.TUN 4/815/HK.02/VII/2008, Oscar Harris adalah sebagai pemenang dan Inkrah. Maksudnya perkara gugatan Sri Nurhalizah tempo dulu dan kesaksiannya pada rabu (23/7) yang mengulang tentang SHM nomor 655/ Parit Tokaya dan Penguasaan Bidang Fisik adalah hal yang bertentangan dengan putusan Inkrah. Sebab fakta lain dalam putusan tetap PTUN 2004, saudara Oscar Harris telah menguasai Bidang Fisik sejak tahun 1990 dan diperkuat oleh SK Normor: 01/Pbt/BPN-61/XI/2023, tertanggal 14 November 2023 Tentang Pembatalan Sertifikat Hak Milik nomor 655/ Parit Tokaya. Hal lain dalam sidang acara perkara gugatan perdata nomor 332/PDT.G/2024/PN.PTK, hari rabu (23/7) kemarin, sesi tanya jawab terungkap saksi satu (1) Sri Nurhalizah ternyata tidak mengenal Karim Ongko Widjaya secara langsung.

Berdasarkan keterangan Saksi Sri Nurhaliza,S.H , saksi mengenal karim ongko widjaya pada saat menjadi kuasa hukum dalam gugatan perkara 2009, dan pada saat memberikan keterangan saksi Sri Nurhaliza,S.H tidak pernah lagi ketemu dan tidak tahu keberadaan serta keadaan Karim ongko widjaya, karena memang dari awal keberadaan dari sosok karim ongko widjaya menjadi pertanyaan dari tim kuasa hukum Oscar Harris sendiri. hal ini di karenakan Oscar Harris memang tidak mengenal dan tahu siapa sosok karim ongko widjaya sejak persidangan dimulai, karim ongkow tidak pernah hadir dan surat kuasa khusus yang di pegang tim kuasa hukum Karim Ongko Widjaja saat inipun hanya menggunakan cap jempol.

Sedangkan saksi dua (2) yang dihadirkan pihak Penggugat yakni Chairil Gibran Pasaribu sebagai salah satu ketua RW dikelurahan Benua Melayu Darat, terlihat dalam sesi acara sidang gugatan perdata nomor 332/PDT.G/2024/PN.PTK hari rabu (23/7) kemarin ternyata tidak mengenal Karim Ongko Widjaya secara langsung, apalagi saat kasus ini pertama kali mencuat saksi dua (2) masih berumur belia atau sekitar 7 tahunan dan tidak mengetahui secara langsung siapa Karim Ongko Wijdjaya.

Chairil Gibran mengakui dihadapan majelis hakim bahwa mengetahui Karim Ongko Widjaya pada tanggal 15 Juli 2025 dari saudari Martini., S.E. yakni Ibu RT setempat Jln Ade Irma kelurahan Benua Melayu Darat.

“Karena saksi saksi yang dihadirkan oleh Tergugat tidak mengetahui secara langsung permasalahan sengketa antara Karim Ongko Widjaya dan Oscar harris, Kata Bayu Hermawan., S.H.CPM., maka saksi-saksi tidak relevan untuk didengar kesaksiannya”. Pungkasnya.

Sebagaimana edisi Juli 14 2025 Media Kalbar sebelumnya mengabarkan tentang kronologis alur kasus dimulai dari peristiwa pembelian lahan tanah oleh Karim Ongko Widjaya dan Nono Harsono sebagai penjual lahan tanah di PPAT RATNA HELENA PURBA pada tahun 2001. Setelah terjadi jual-beli antara Nano Harsono dan Karim Ongko Widjaya, fakta mengatakan Karim Ongko Widjaya tidak pernah melakukan Konfirmasi Wilayah atau Validasi terhadap SHM dan juga tidak Pernah melakukan Permohonan Balik Batas atau sekarang dikenal dengan Permohonan Pengukuran Ulang. Terlebih atas tanah lahan dimaksud sudah dikuasai oleh Oscar Harris sejak tahun 1990.

Perlu diketahui menurut Oscar Harris  bahwa kelurahan Parit Tokaya telah berubah secala administratif (Lokasi Tempat Perkara) Saat ini masuk dalam wilayah kelurahan Benua Melayu darat (BMD). (*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed