by

Saksi Tak Bisa Hadir, Sidang Sengketa Lahan Ditunda

Pontianak, Media Kalbar

Sidang lanjutan sengketa lahan Ahliwaris Gou Kui Nam (60) warga jalan 28 Oktober RT.004/RW.25 kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara, yang beragendakan mendengar keterangan saksi dari pihak tergugat, ditunda, Sebab tergugat tidak bisa menghadirkan saksi-saksi di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak,Selasa (18/4/2023).

Sidang Perkara perdata No Register. 236/PDT.G/2022/PN.PTK dipimpin Ketua Majelis Hakim di nyatakan ditunda hingga Selasa (9/5/2023) mendatang.

Pantauan di persidangan, sejak sidang di buka oleh Ketua Majelis Hakim, saksi tidak hadir dalam persidangan.

Usai persidangan,Kuasa Hukum
Ahliwaris Gou Kui Nam Andi Harun SH, kepada wartawan mengatakan,
Pertama di tunda karna hari ini
Tergugat akan menyampaikan saksi
namun alasan saksinya berhalangan hadir sehingga di tunda bukan di batal.

Terus yang kedua dari kami selaku penggugat sudah menyampaikan beberapa kali Aitem kepada Majelis Hakim yang pertama Yose,karena dari pertama yang bersangkutan tidak hadir sampailah hari sekarang.”Katanya.

Didalam persoalan ini yang jadi kunci persoalan adalah Yose kami tidak tau apakah dia masih hidup atau mati kami tidak tau karena rasanya itu adalah pengadilan itu pertama.

Dan kami sarankan mohon kalau bisa Tampa Yose karena dia adalah pegawai Pemda pada saat itu kami minta kepada Majelis Hakim agar menghadirkan pegawai Pemda Kota Pontianak.

Untuk membacakan SK,SK yang sudah di keluarkan oleh Pemkod karena ini menyangkut objek perkara sehingga terang kita bikin terang benderang dalam kasus ini itu yang ke Dua.

Kemudian yang ke-Tiga sebagai penggugat ingin juga menyampaikan Informasi bahwa begitu jalannya sidang di lokasi objek lokasi berdirilah beberapa pondok.

Dan ini juga kami sampaikan nah sudah di terima oleh majelis tetapi kembali kepada kita penggugat akan membuat surat kepada majelis untuk supaya nanti dari majelis yang mengambil suatu kesimpulan.”Paparnya.

Sama juga yang kami minta PNS yang di Pemkod itu kami juga akan membuat surat kepada majelis karena ini harus,karena ini adalah SK 411 itu di keluarkan oleh Pemkod dengan SK 369 nah ini yang harus di bacakan oleh Pemkod.

Jangan kami karena ini arti dari pada SK itu pihak beliaulah yang lebih tau nah inilah kami sebagi penggugat masih belum masih panjang langkah-langkah ini.”Terangnya.

Kami akan membongkar semua dari manapun asal usul dari pada objek ini akan kita bongkar Satu satu akan kami sampaikan kepada Majelis nanti karena kasihan saya kasi tau termasuklah tanda tangan penyerahan antara Ahliwaris dengan Yose.

Setelah di lihat kemaren di depan majelis Hakim ternyata ada tanda tangan sedangkan ahli waris itu semasa hidup jangankan tanda tangan baca pun dia tidak ngerti nah ini kami sampaikan.

Kami akan buktikan nanti bahwa surat yang di buat yang di buat tahun 86 ini kita curiga siapa yang membuat ini nah ini nanti mungkin ada muara kepada tindak pidana.

Nah siapa yang berbuat kita masih belum tau tetapi kita bongkar karena tak boleh di biarkan karena disini kita sekali ini banyak yang mau berbicara Mafia tanah tetapi jangan setengah setengah kita akan bongkar semua dari akar dari awal sampai ahir.”Tegasnya.

Dia juga mengajak ayo kita sebagai warga ini keadilan yang sebenar benarnya untuk masyarakat sehingga ke depan kita lebih dewasa untuk menyikapi suatu persoalan semua yang terjadi di Negara Republik Indonesia ini.

Sementara Ketua Umum Lembaga Anti Korupsi Indonesia(Legatisi)Akhyani,BA
ketika di konfirmasi masih terkait kehadirannya di Pengadilan Negeri ia menjelaskan bahwa kehadirannya pada hari ini adalah untuk melakukan fungsi control kita.

Sebagai organisasi masyarakat, kita membela Hak – hak orang yang di Zolimi dan bicara dalam penegakkan Hukum,ke adilan dan kebenaran harus ditegakkan,kita akan kawal karena dilihat dari segala Dokumen tentang Riwayat tanah surat garapan dari adipati dikuatkan dengan bukti Surat Keterangan Tanah,”Terangnya.

Tanah tersebut terus menerus dikelola,dikuasai ,tanam tumbuh jelas,orangnya jelas,tentulah ia pemilik yang sah diakui negara dan ada surat pemberitahuan dari Wali kotamadya Pontianak tahun 1982 dan SK Walikota No.411 Tahun 1988 tentang Pembebasan Lahan untuk akses jalan menuju Jembatan Kapuas.

Yang tercantum didalamnya nama orang tua para penggugat selaku ahli waris yang sudah didata dan di Surat Walikota tersebut tertera nama YOSE sebagai ASN Kotamadya Pontianak yang ditugaskan untuk penyelesaian ganti rugi tanah,

Tetapi kenapa tanah yang masuk dalam pembebasan lahan tersebut di Sertifikat an.YOSE bukan orang tua penggugat dan dipersidangan diperlihatkan Warkahnya oleh BPN kota Pontianak bahwa ia bisa tanda tangan,sedangkan ia tidak tahu baca tulis hanya cap jempol,”Ujarnya

Ini diduga kuat terjadi pemalsuan tanda-tangan,terjadi Surat Palsu atau Dokumen Palsu pasal 263 KUHP dan dianggap Cacat Hukum,hal ini dipersidangan disampaikan bukti bukti tambahan oleh Tim Kuasa Hukum Penggugat Andi Harun,SH kepada Ketua Majelis Hakim,jelas cacat Hukum dan menjadi dasar pertimbangan Hakim dalam memutuskan dan mengabulkan pihak Penggugat,

Apalagi YOSE dari sidang pertama sampai sekarang tidak pernah hadir, kenapa ia tidak hadir dan saksi saksinya juga tidak hadir hal dimaksud jelas ia adalah bukan pemilik lahan yang menjadi obyek sengketa,walau ia sudah jual kepada orang lain tetap Cacat hukum dan tidak sah,

Saya yakin hakim juga punya pendapat yang sama dengan kita sesuai dengan data data riwayat tanah,yang sah bukti penguasaan tanah,tanam tumbuh sampai sekarang dan tidak boleh adanya kegiatan dilapangan sesuai disampaikan pihak penggugat dan majelis Hakim minta disampaikan secara tertulis dan semua alat bukti di leges dan disampaikan di persidangan akan datang,

Menurut Akhyani BA diduga adanya suatu perbuatan juga melawan Hukum yakni adanya surat jual beli palsu di saat adanya rencana Pemkot melakukan pendataan dan administrasi dilakukan untuk pembebasan lahan akses jalan Tol Kapuas ini,disini titik pangkalnya,

sehingga daftar nama yang masuk di dalam untuk mendapatkan ganti-rugi berdasarkan SK 411 tahun 1988 berdasarkan SK Wali Kota Madya dimanfaatkan,apalagi ia tidak bisa baca tulis,jadi sangat bisa terjadi adanya segala dokumen direkayasa oleh Yose dengan alasan administrasi pembebasan lahan yang harus dibuat sertifikat nama yang terdaftar.Apalagi

Yose ini kan ASN yang ditugaskan di dalam SK tetapi kenapa ini tanah orang yang daftar di dalam SK yang sudah ada nama Ahliwarisnya yang mau di ganti tetapi lalu di ambil lalu di situ saya sependapat juga kuasa Hukum dari Ahliwaris Gou Kui Nam.

kami legatisi Indonesia tetap mengawal proses Hukum ini supaya benar benar putusan hakim ber keadilan yang berdasarkan Pancasila sesuai

Fakta persidangan, alat bukti yang sah,dikuatkan dengan keterangan para saksi RT,RW setempat bukti penguasaan tanah , riwayat tanah, ada tanam tumbuhnya, ada penggarapnya sampai sekarang ini yang menjadi pokok perkara dan kesimpulan Majelis Hakim dalam memutuskan.perkara tersebut.lanjutnya lagi bahwa Kuasa Hukum Penggugat mempertanyakan kepada Majelis Hakim tentang ketidakhadiran yose di Pengadilan apakah ia masih hidup atau sudah mati dan juga meminta hadirkan walikota Pontianak melalui Biro Hukum untuk membacakan atau saksi sesuai SK walikota No.411 Tahin 1988,supaya jelas,

mengapa Yose tidak berani hadir?kalau ia merasa punya hak atas tanah tersebut tentulah ia akan hadir dan termasuk orang orang yang akan bersaksi, kenyataan sampai sekarang sudah beberapa kali sidang mereka tidak hadir.apa lagi saksi-saksi saya yakin hakim sudah juga sependapat dengan kita Legatisi,perkara ini akan kita kawal sampai keputusan inkrah.”Tandasnya.

Andi Harun,SH Kuasa Hukum
Ahliwaris Gou Kui Nam ia menambahkan gugatan kami yang kami layangkan ke Pengadilan Yosep itu adalah tergugat Satu sedangkan Lina tergugat Dua BPN turut tergugat.

Oleh karena itu dengan gugatan ini kita bisa tau siapa otaknya yang sebenarnya yang mau Ita bongkar kan begitu berarti Yose kami sudah pelajari itu semua dialah yang memunculkan ini memang terjadi jual beli antara Yose dengan Pang we dengan anaknya.

Wah ini hebat ini lah permainan kalau saya katakan lingkar setan semuanya ini Pang We ini pada waktu hidupnya mungkin bermain ini sip ini pikiran saya karena sekarang sudah meninggal kita tidak bisa untuk mendengar keterangan dia apa yang terjadi sebenarnya.

Oleh karena itu kami dan saya sebagai kuasa Hukumnya akan berusaha jangan masyarakat di Tindas terus ini kami akan memperjuangkan ini kita akan bicara yang sebenarnya yang se adil adilnya.

Sesuai fakta bukan kita mengedepankan anarkis bukan itu ayo kita uji di Pengadilan mana bukti kamu mana saksi kamu ayo kita uji di Pengadilan kan seperti itu kita ini namnya Negara Hukum oleh karna itu saya berterimakasih ni kepada ketua umum Legatisi ini yang ikut mendorong penegakkan Hukum yang sebenarnya.

Nah ini yang kita harapkan jadi jangan di kata Gorikan bahwa dia membantu kami untuk membela ini yang tak benar bukan jangan salah kita harus bersinergi apapun sepanjang itu untuk penegakkan aturan yang benar di Negara Republik Indonesia ini siapapun orangnya kita akan terima,”Ujarnya

Pada kesempatan itu,Andi Harun, SH.Kuasa Hukum
Ahliwaris Gou Kui Nam di juga menyampaikan, apresiasi kepada Majelis Hakim, yang menyidangkan perkara tersebut secara profesional, proporsional.

“Dan kami memastikan Majelis Hakim akan memberikan hak yang sama terhadap proses pembuktian sebagaimana hukum acara,” pungkas dia.(MK/Ismail)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed