by

Saling Klaim KPK Dengan Ria Norsan, Bukti Pasca Penggeledahan Rumah Gubernur Kalbar

Pontianak,  Media Kalbar

Pasca penggeledahan rumah Gubernur Kalbar H. Ria Norsan oleh KPK pada Kamis lalu, masing-masing pihak menyampaikan pernyataan yang terkesan bertentangan terkait bukti hasil dari penggeledahan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Budi Prasetyo menyampaikan bahwa sudah menyita barang bukti dan dokumen, sementara Pihak Ria Norsan mengklaim nyaris tidak ada bukti yang didapat KPK.

Dikutip dari Antara bahwa KPK menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen dari penggeledahan rumah pribadi maupun dinas Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan dan Bupati Mempawah Erlina Ria Norsan, yakni pada 24-25 September 2025.

“Barang bukti ataupun dokumen yang diamankan dan disita akan didalami dan dianalisa penyidik untuk membantu mengungkap agar perkara ini menjadi terang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (29/9).

Budi mengatakan KPK belum bisa menyampaikan secara rinci mengenai barang-barang yang disita KPK terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mempawah, Kalbar.

Sementara itu, dia mengatakan KPK pada Senin (29/9) ini, memanggil sejumlah saksi di Polda Kalbar.

“Setiap keterangan dari para saksi tentunya akan membantu KPK dalam proses penyidikan perkara ini,” katanya.

Beberapa hari sebelumnya Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan angkat bicara terkait penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sejumlah lokasi, termasuk rumah pribadinya. Penjelasan tersebut disampaikan langsung dalam jumpa pers di Pontianak, Jumat (26/9/2025).

Dalam keterangan resminya, Ria Norsan menegaskan dirinya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ia juga memberikan lima poin klarifikasi untuk meluruskan sejumlah isu yang berkembang di masyarakat.

Menurut Ria Norsan, penggeledahan berlangsung pada Rabu (24/9) hingga Kamis (25/9). Tim KPK mendatangi rumah pribadinya di Pontianak, rumah dinas Gubernur Kalbar, serta rumah dinas Bupati Mempawah.

Ia menegaskan, dari seluruh rangkaian penggeledahan tersebut, tidak ditemukan dokumen maupun barang bukti terkait dugaan korupsi proyek jalan yang sedang diusut.

Menanggapi kabar soal penyitaan koper, Ria Norsan meluruskan bahwa koper yang dibawa petugas sebenarnya kosong.

“Koper itu sebelumnya hanya berisi pakaian bekas yang akan disedekahkan. Saat diperiksa, isinya memang sudah tidak ada,” ujarnya.

Ria Norsan menekankan bahwa hingga kini dirinya belum ditetapkan sebagai tersangka. Statusnya masih sebagai saksi dalam perkara yang tengah ditangani KPK.

Sebelumnya ia juga mengingatkan bahwa dirinya pernah diperiksa sebagai saksi pada 2018 dalam kasus yang sama. Pemeriksaan kembali dilakukan setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan baru pada April 2025.

“Saya siap kooperatif dan akan menghormati seluruh proses hukum,” tegasnya. (*/MK)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed