Putussibau, Media Kalbar
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu melalui Bidang Penegakan dan Operasi melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Penindakan Tingkat Kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kecamatan Putussibau Utara dan Kecamatan Putussibau Selatan, Senin (14/9/2026 )
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dalam mendukung terwujudnya aparatur sipil negara yang disiplin, berintegritas, bertanggung jawab, dan senantiasa mengedepankan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pelaksanaan kegiatan berpedoman pada Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2022 serta Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 800.1.6.2/667/POLPP/OPS-A tanggal 14 Februari 2026.
Kepala Bidang Penegakan dan Operasi Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu, Yeddy Surahman, menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan pengawasan tahap pertama, tim melakukan pemeriksaan pada lima lokasi di wilayah Kecamatan Putussibau Utara dan Kecamatan Putussibau Selatan.
“Berdasarkan hasil pengawasan tahap pertama, ditemukan sebanyak 14 orang ASN yang berada di luar lingkungan kantor pada jam kerja. Terhadap ASN yang ditemukan, tim melakukan pendataan dan pencatatan identitas, jabatan, serta tempat tugas sebagai bagian dari dokumentasi dan bahan evaluasi pelaksanaan pengawasan,” ujar Yeddy.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan pengawasan tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga merupakan bagian dari upaya pembinaan dan peningkatan kesadaran ASN terhadap kewajiban kedinasan.
Dalam pelaksanaan kegiatan, Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu mengedepankan prinsip profesionalitas, humanis, dan proporsional dengan tetap menjunjung tinggi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Selama pelaksanaan kegiatan pengawasan dan penindakan, Satuan Polisi Pamong Praja mengedepankan prinsip pembinaan serta pendekatan yang humanis terhadap ASN yang ditemukan. Pada tahap pertama ini, dilakukan pencatatan identitas, jabatan, dan tempat tugas ASN, sekaligus memberikan sosialisasi dan teguran sebagai bentuk pembinaan awal,” ungkap Yeddy.
Menurutnya, pendekatan tersebut merupakan langkah penting untuk membangun kesadaran dan kepatuhan ASN, sekaligus memastikan bahwa setiap pelaksanaan pengawasan berjalan secara tertib, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Satpol PP juga terus berupaya membangun komunikasi yang baik dengan ASN maupun masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas, dengan tetap menjaga kewibawaan pemerintah daerah dan menghormati hak setiap pihak.
Yeddy berharap kegiatan pengawasan kepatuhan ASN ini dapat menjadi langkah nyata dalam mendukung penegakan disiplin dan peningkatan kualitas kinerja aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
“Kami berharap melalui kegiatan pengawasan dan pembinaan ini, seluruh ASN dapat semakin meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap ketentuan jam kerja, menjaga integritas, serta melaksanakan tugas dan tanggung jawab kedinasan secara optimal. Disiplin ASN merupakan salah satu fondasi penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu berkomitmen untuk terus melaksanakan tugas pengawasan secara profesional, terukur, dan berkesinambungan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Hal ini sejalan dengan peran Satpol PP sebagai perangkat daerah yang memiliki tugas membantu kepala daerah dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat.
Selama pelaksanaan kegiatan, tidak ditemukan perlawanan maupun gangguan terhadap petugas, baik dari pemilik usaha, pengunjung, maupun pihak lainnya. Seluruh proses pengawasan dapat dilaksanakan dengan mengedepankan komunikasi, pendekatan yang baik, serta penghormatan terhadap ketentuan yang berlaku.
Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu akan terus mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dalam mewujudkan aparatur yang disiplin, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat melalui kegiatan pengawasan, pembinaan, serta langkah-langkah sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tandasnya (Icg)







Comment