Mempawah, Media Kalbar –Puluhan kepala desa yang bernaung dalam wadah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia(APDESI)Kabupaten Mempawah,menggelar aksi damai di Kantor Bupati Mempawah,Rabu (15/12/2021).
Dalam aksinya,para kepala desa bersama perangkat desa dan BPD menyuarakan penolakan terhadap diberlakukannya Peraturan Presiden(Perpres)Nomor 104 tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa(DD)Tahun Anggaran 2022.
“Kami menolak secara tegas Perpres104/2021.Selain dapat menghambat pembangunan desa, keberadaan Perpres ini kami anggap telah mengkebiri hak dan kewenangan desa,”ungkap Ketua APDESI Mempawah,Abdul Majid, dalam orasinya.
Abdul Majid yang juga Kepala Desa Wajok Hilir,Kecamatan Jongkat, lantas meminta Bupati Mempawah dapat menyampaikan penolakan ini ke pemerintah pusat, dalam hal ini kepada Presiden Joko Widodo.
Dia juga minta Tolong kepada Ibu Bupati maupun Pak Wakil Bupati, bantu desa kami.Sampaikan kepada Bapak Presiden agar segera merevisi Perpres tersebut. Karena itu sangat merugikan desa,”katanya.
Abdul Majid juga menegaskan, APDESI akan terus memperjuangkan apa yang menjadi hak dan kewenangan pemerintah desa sampai ditindaklanjuti pemerintah pusat.
“Intinya aksi ini menjadi bukti bahwa 60 desa di Kabupaten Mempawah tidaklah tidur.Kami hadir untuk terus memperjuangkan apa yang menjadi tekad kami untuk mewujudkan pembangunan desa dan mensejahterakan masyarakat,” ucap dia.
“Hal senada juga disampaikan Julkarnaidi,Kepala Desa Antibar, Kecamatan Mempawah Timur.Ia menyebut,pemberlakuan Pepres 104/2021,dapat menghambat pembangunan di desa.
Karena,sesuai pembagian alokasi DD yang diatur dalam Perpres 104/2021,40 persen DD dipergunakan untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa.
Kemudian 20 persen untuk program ketahanan pangan dan hewani, serta 8 persen dialokasikan untuk refocusing anggaran mendukung penanganan COVID-19.
“Artinya 68 persen anggaran desa kami terkuras untuk menanggulangi itu. Sementara kami juga punya beban, kami punya visi misi dan janji-janji kami kepada masyarakat,”ujarnya.
Untuk itu, jika memang pemerintah pusat menganggap pemerintah desa bisa berperan mengangkat kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan, maka ia meminta Perpres itu direvisi.
Selain Pepres 104/2021, Julkarnaidi juga meminta pemerintah merevisi PP 47/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
“Terutama berkaitan dengan alokasi dana perimbangan dalam ADD (Alokasi Dana Desa). Dari semula minimal 10 persen dalam APBD dapat ditingkatkan menjadi 50 persen. Kami mohon pemerintah daerah dapat menyampaikan dua aspirasi ini,” katanya.
Wakil Bupati Muhammad Pagi yang menerima kehadiran para kepala desa, perangkat desa dan BPD mengatakan, Pemkab Mempawah langsung merespon penolakan APDESI terhadap Pepres 104/2021, begitu mendengar akan ada aksi damai pada 15 Desember 2021.
“Saya sudah informasikan kepada Ibu Bupati dan beliau langsung merespon. Nah, apa yang APDESI sampaikan hari ini, sudah disampaikan Ibu Bupati kepada Bapak Gubernur dan Anggota DPR RI saat rapat di Pontianak, kemarin. Sekarang kita tinggal tunggu tindak lanjut berikutnya,” ungkap wabup yang disambut suka cita kepala desa.
Berkaitan dengan pembangunan di desa-desa seperti yang menjadi keinginan kepala desa dan masyarakatnya, Muhammad Pagi menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus memperjuangkan dan merealisasikannya.
“Apa yang kepala desa sampaikan kepada kami dalam orasi tadi akan menjadi catatan dan masukan bagi kami untuk ditindaklanjuti. Mari kita berkolaborasi membangun Kabupaten Mempawah,Tandasnya.(Tim/MK)
Comment