Kubu Raya, Media Kalbar – Tim opsnal Satreskrim Polres Kubu Raya bergerak cepat hal hasil telah mengamankan seorang perempuan yang diduga penadah dan turut membantu telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, diamnakan disalah satu penginapan di Desa Limbung kecamatan Sungai raya pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 malam.
Pelaku Pencurian dengan kekerasanan yang sempat viral dimedia sosial ini, Tim opsnal Satreskrim Polres Kubu Raya bergerak cepat lakukan pengungkapan hal hasil diamankan seorang perempuan berinisial NP alias DE (35th) ibu Rumah tangga yang beralamat Ciparungsari, Kec. Cibatu, Kab. Purwakata berhasil diamankan tim Opsnal Satreskrim Polres Kubu Raya yang diduga sebagai penadah hasil pencurian dan turut membantu dalam kasus pencurian dengan kekerasan berdasarkan laporan Sdr.AR (21th) Warga Arus Deras kecamatan Teluk Pakedai.
Saat dikonfirmasi kasatreskrim polres Kubu Raya AKP Jatmiko menjelaskan” berdasarkan laporan Polisi LP/B/16/I/2022/SPKT SATRESKRIM/POLRES KUBU RAYA/POLDA KALIMANTAN BARAT, yang kita terima tertanggal 12 Januari 2022 yang dilaporkan oleh sdr AR (21th) Warga Arus Deras kecamatan Teluk Pakedai bahwa telah terjadi Pencurian dengan kekerasan di TKP jalan Di Arah Jalan Blok 034 PT. MAR, Kec. Kubu, Kab. Kubu Raya” jelas Kasat.
“dan kejadian tersebut sempat Viral di media sosial yang terdapat foto korban dan pelaku, dari hasil berita acara pemeriksaan serta olah TKP Pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekira pukul 20.00 wib unit opsnal mendapatkan informasi mengenai terduga pelaku penadah dan atau turut serta dalam melakukan pencurian dengan kekerasan setelah melakukan serangkaian penyelidikan mengenai tindak pidana tersebut”
“lalu tim berhasil mengamankan terduga pelaku di Hotel/Penginapan QUEENTHA, Desa Limbung, Kec. Sungai Raya, Kab. Kubu Raya pada saat diamankan pelaku sedang berada didalam kamar hotel/penginapan tersebut dan tidak melakukan perlawanan dari hasil introgasi singkat terduga pelaku mengakui seluruh perbuatannya yang telah patut diduga menerima barang berupa uang sejumlah Rp. 13.900.000,- (tiga belas juta Sembilan ratus ribu rupiah) dari Tersangka AS (DPO) dan sebagian dari uang tersebut telah digunakan oleh Tersangka sdri. NP alias DE untuk keperluan pembelian tiket peswat Rp. 600.000,-, Hotel Rp. 200.000,-, Bayar Ojek Rp. 200.000,-, Swab Rp. 100.000,-. Selanjutnya tim langsung membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Polres Kubu Raya untuk proses lebih lanjut.”tutur Kasat.
sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim opsnal Satreskrim Polres Kubu Raya berupa Uang sejumlah Rp. 12.800.000,- (dua belas juta delapan ratus ribu rupiah) dan Pembayaran Tiket pesawat dan saat ini pelaku sudah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut. (*/amad)
Comment