by

Sepuluh Unit Rehabilitasi Dan Renovasi Prasarana SDN Di Kapuas Hulu Pagu Dana Rp45,1 Miliar Dari Kementerian PUPR Telah Mencapai Tahapan Pengerjaan Rata-Rata Hampir Selesai

Kapuas Hulu, Media Kalbar

Mengedepankan serta menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah adalah sikap Ibrahim. Myh, Ketua DPW NCW Kalimantan dalam menyikapi komentar DPD NCW Kapuas Hulu di pemberitaan di Putussibau beberapa waktu lalu.

Perinsip Ibrahim. Myh, DPW NCW Klimantan setiap menerima informasi tentang berbagai masalah tidaklah bisa langsung diberitakan ataupun dilaporkan jika tanpa melakukan investigasi langsung ke lapangan untuk mengetahui dengan jelas fakta yang sebenarnya.

“Oleh karena itu DPW NCW Kalimantan beserta seluruh jajaran menyampaikan mohon maaf atas pemberitaan terdahulu jika atas komentar DPD NCW Kapuas Hulu tanpa melakukan kroscek pada kesepuluh Unit SD tersebut hingga membuat semua pihak yang terkait agak merasa tidak nyaman atas komentar di pemberitaan tersebut.” Ungkap Ibrahim MYH kepada mediakalbarnews.com (Media Kalbar) usai investigasi ke Kapuas Hulu, Rabu (7/6).

Oleh karena itu, Ibrahim. Myh, Ketua DPW NCW Kalimantan bersama Rusli dan Herwandi DPD NCW Kapuas Hulu melakukan investigasi bersama mulai dari tanggal 02 – 03 Juni 2023 terjun lansung melakukan kroscek ke beberapa Unit dari kesepuluh Unit Bangunan dan Renovasi SDN yang berada di Kapuas Hulu tersebut untuk melihat langsung keberadaannya.

“Hasil Investigasi, Monitoring dan Pengumpulan Data, ternyata sebagian besar Bangunan dan Renovasi Gedung SDN tersebut benar telah mencapai tahapan pengerjaan sekitar 90% – 95% dan mungkin beberapa hari lagi akan selesai hingga tahap akhir.” Terangnya.

Ibrahim. Myh, Ketua DPD NCW Kalimantan mengucapkan terima kasih kepada Kementerian PUPR, Kontraktor Pelaksana, sehingga Kesepuluh Gedung SDN di Kapuas Hulu tersebut dapat berdaya guna dan berhasil guna untuk mencerdaskan generasi muda dalam menimba ilmu pengetahuan demi membangun masa depan bangsa terwujud dengan baik.

“Adapun agak mengalami keterlambatan, diakibatkan keterlambatan masuknya material pada kesepuluh lokasi bangun SDN tersebut dikarenakan beberapa faktor seperti cuaca curah hujan, jarak tempuh cukup jauh dan lain-lainya. Namun para tukang bangunan di setiap bangunan dan renovasi SD tersebut nampaknya masih tetap bersemangat melaksanakan pengerjaannya.” Jelasnya.

Ibrahim. Myh, Ketua DPW NCW Kalimantan beserta Pengurus DPD NCW Kapuas Hulu memang ada melihat beberapa item yang berkemungkinan ada bagian pengerjaan yang tak sesuai spesifikasi namun tidaklah menjadikan fatal pada bangunan proyek tersebut karena secara kuantitas dan kualitas tampak bangunan tersebut “Cukup Bagus” dapat dimaklumi.

Harapan Ibrahim. Myh, Ketua DPW NCW Kalimantan berharap kepada DPD NCW Kapuas Hulu ke depannya agar dapat memberikan Fungsi Pengawasan yang benar dan objektif bersadasarkan investigasi pada setiap informasi permasalahan agar pembuatan pemeberitaan dan pelaporan sesuai dan berdasarkan dengan fakta tanpa sensasi.

Ibrahim. Myh, Ketua DPW NCW Kalimantan menghimbau baik kepada APH, ASN dan semua pihak yang terkait yang memiliki Otoritas maupun bagi pihak LSM NCW, jadikanlah Undang – Undang serta Hukum selaku Panglima tertinggi di Republik ini.

“Artiannya, “Benarkan Yang Benar, Tunjukan Yang Salah..!!!”.” Tegasnya.

Oleh karena itu, setiap Warga Negara harus mematuhi Undang – Undang serta mentaati Hukum yang berlaku.

Sekali lagi Ibrahim. Myh Ketua DPW NCW Kalimantan beserta seluruh jajaran menyampaikan “Mohon Maaf” atas kekeliruan komentar yang disampaikan oleh DPD NCW Kapuas Hulu dan semoga ke depan akan lebih baik.

Ibrahim. Myh, Ketua DPW NCW Kalimantan beserta seluruh Jajarannya mengucapkan terima kasih atas suksesnya Pembangunan dan Renovasi kesepuluh Unit SD dari Kementerian PUPR untuk mempercepat mencerdaskan Generasi Muda di Perbarbatasan agar bisa mengejar Kesetaraan Jenjang Pendidikan Tingkat Nasional, bagaikan menunggu / menantikan matahari yang tetap terbit di kala pagi.
Untuk informasiĀ  Kesepuluh Proyek Bangunan dan Renovasi tersebut dengan pagu dana sebesar Rp.45.153.424.000,- dari Kementerian PUPR. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed