by

Sering Edarkan Sabu Di Pemangkat, HD dan DS Di Ringkus Satresnarkoba Polres Sambas

Sambas-Media Kalbar
Berawal masuknya laporan dari masyarakat, HD (24) dan DS (43 )berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polres sambas terkait atas dugaan pelaku tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu,di Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas.,Sabtu,5/6/2021

Kapolres Sambas, AKBP Robertus B Herry Ananto Pratikno, Melalui Kasatresnarkoba, Iptu Wismo Harjanto, Membenarkan,”Bahwa telah terjadi penangkapan terhadap HD(24) dan DD(43) di tepi Jalan raya yang beralamat Dusun Abdul Kadir Kasim Rt. 001 Rw. 008 Desa Harapan Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas.,Sabtu,5/6/2021.”jelas wismo, Minggu (6/6)

Kasatresnarkoba, Iptu Wismo Harjanto,mengatakan Penangkapan pelaku HD dan DS berdasarkan informasi dari masyarakat, terkait tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu yang kerap mengedarkan di wilayah kecamatan Pemangkat.

“Berawal dari informasi masyarakat, sering mengedarkan atau menjadi perantara dalam jual beli barang narkotika jenis sabu, yang kemudian petugas kepolisian melakukan penyamaran yang di bantu dengan informan memesan barang narkotika jenis shabu dengan HD (24), lalu telah disepakati tempat transaksi di tepi Jalan raya yang beralamat Dusun Abdul Kadir Kasim Rt. 001 Rw. 008 Desa Harapan Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas.”Ungkap Wismo

Di Sampaikan Kasatresnarkoba sambas wismo, Atas kejadian tersebut HD (24) dan DS (43) bersama Barang Bukti 1 (satu) buah plastik transparan berisikan butiran Kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 1,25 Gram di amankan dan di bawa ke Mapolres Sambas guna proses hukum lebih lanjut.

“Kita dapat kan Barang bukti 1 (satu) buah plastik transparan berisikan butiran Kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 1,25 Gram,Dan Uang tunai sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) Serta 1 (satu) unit handphone, Uang tunai sebesar Rp.300.000,1 (satu) buah korek api gas warna hijau,2 (dua) buah tabung kaca,1 (satu) buah pipet lipat warna putih.Atas kejadian tersebut terhadap tersangka dan barang bukti di amankan dan di bawa ke Mapolres Sambas guna proses hukum lebih lanjut.”tutur Wismo

Atas perbuatannya, HD (24) dan DS (43) dapat dikenakan undang- undang Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasa 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tegas Wismo.

( Urai Rudi )

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed