by

Serius Berantas Narkoba, Kembali Satresnarkoba Polres Sambas Tangkap RK

Sambas, media kalbar

Sebagai bentuk keseriusan Polres Sambas dalam memberantas segala macam peredaran narkoba diwilayahnya, Satresnarkoba Polres sambas berhasil menangkap RK ( 32 ) Warga Singkawang terkait pelaku tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu,

RK di tangkap Di halaman Alfamart yang beralamat Jl. Lingkar galing Rt. 002 Rw. 002 Dusun. Memunut Desa Galing Kec. Galing Kab. Sambas. Jum’at ,9 April 2021 lalu

Pelaku berinisial, RK beserta barang bukti 10 (sepuluh) bungkus paket plastik transparan berisikan butiran Kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu yang terbungkus kantong plastic hitam dengan berat Shabu Bruto 1,058 gram beserta barang bukti lainnya di amankan dipolres Sambas.

Kapolres Sambas, AKBP Robertus B Herry Ananto Pratikno, Melalui Kasatresnarkoba, Iptu Wismo Harjanto, Menjelaskan Bahwa telah terjadi penangkapan beserta anggota Di halaman Alfamart yang beralamat Jl. Lingkar galing Rt. 002 Rw. 002 Dusun. Memunut Desa Galing Kecamatan Galing Kabupaten Sambas. ( jumat 9 april 2021 )

Penangkapan terjadi Terkait dugaan adanya Transaksi Narkotika yang dilakukan penangkapan terhadap RK (30) berawal dari Informan bahwa dirinya disuruh oleh Sdr.AR untuk mengambil barang Narkotika jenis shabu di tempat yang sudah ditentukan oleh Sdr.AR.

Kasatresnarkoba sambas Wismo mengungkapkan kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Sambas menangkap RK Yang kemudian Petugas Kepolisian bersama Informan mendapatkan barang bukti 1 (satu) bungkus kantong plastic hitam yang setelah di buka didalamnya berisikan 10 (sepuluh) bungkus paket plastik transparan berisikan butiran Kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Shabu Bruto 1,058 gram.

Beserta barang bukti 1 (dua) unit handphone merk “NOKIA” warna hitam Dan 1 (satu) unit sepeda motor merk “HONDA” type “REVO110” warna hitam selanjutnya dilakukan penyerahan Barang Bukti beserta tersangka ke Mapolres Sambas guna proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, ketiga orang dapat dikenakan undang- undang Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasa 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” tegas Wismo.(urai rudi)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed