Pontianak, Media Kalbar
Setelah adanya pemberitaan di mediakalbarnews.com terkait masih banyaknya alat berat jenis Exavator untuk Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi pada tanggal 28 Oktober 2021, Kades Beringin dipanggil oleh Polres Kapuas Hulu untuk menghentikan aktivitas Exavator tersebut.
“berdasarkan percakapan pengurus Desa Beringin di grup wa tanggal 28 Oktober 2021, sepulangnya Kades Desa beringin dari Polres kapuas hulu. Kades Beringin Ujang Herman memerintahkan untuk menstop kegiatan peti didesa beringin. dan memerintahkan semua pekerja untuk berhenti serta mengeluarkan exsavator nya. ini artinya ada upaya dari kades dan pengurus desa beringin untuk menghilangkan jejak dari pada kegiatan ilegal yang selama ini berlangsung di Desa Beringin. saya minta kepada Kapolri memerintahkan Kepada polda Kalbar untuk mengawasi dan memantau segala kegiatan di lokasi Desa Beringin karena jelas ada rencana untuk menghilangkan jejak sebuah kejahatan disini, dan apa bila ditemukan untuk langsung mempoliceline dan menetapkan status tersangka kepada pemilik alat berat, operator dan pemilik lahan seperti yg dilakukan kepada saya dan orang tua saya.” ungkap Rian Efriza alias Badong kepada media kalbar / mediakalbarnews.com, melalui ponsel atau Whatsapp, Jumat (29/10/21).
Disampaikannya bahwa sangat jelas percakapan pengurus desa yang sempat terekam via grup wa, yang mana Kepala Desa Beringin memerintahkan bawahanya untuk kelokasi peti dan memberhentikan segala aktivitas pekerjaan di lokasi Peti, “artinya jelas ada kerjasama dan upaya menghilangkan jejak pekerjaan ilegal di Desa Beringin oleh oknum aparat yang ada di polres kapuas hulu dengan kepala Desa Beringin Ujang Herman. ini diakui langsung oleh Kades Beringin di grup WA pengurus desa beringin. masalah ini sudah mulai terbuka secara terang benderang. permainan apa lagi yg sedang dimainkan ini???.” tuturnya.
Disampaikan lebih lanjut, “di grub WA itu juga tertulis dengan jelas nama saya yang seolah olah saya ini yang akan mempolice line masjid. tentu saja tidak begitu, saya berbicara berdasarkan fakta, berdasarkan stateman dari kades beringin sendiri di hadapan kapolres kapuas hulu bahwa pembangunan masjid di desa beringin dari hasil kegiatan Peti. yang saya tanyakan peti di beringin itu legal atau ilegal? kalau peti d beringin itu legal tandanya tidak ada yang salah dengan saya, berarti pihak polres kapuas hulu melakukan kriminalisasi dan salah tangkap. tetapi apa bila peti di desa beringin itu ilegal sesuai dengan aturan hukum yang berlaku maka policeline semua yang di hasilkan dari kegiatan ilegal, dan juga masjid yang dibangun dari hasil ilegal, serta proses kades desa beringin yang telah memungut upeti dari kegiatan ilegal yang jelas jelas telah diakui langsung olehnya, begitu juga dengan kapolres kapuas hulu yang jelas jelas meninjau langsung masjid yang dibangun dari hasil ilegal, itu tandanya ada pembiaran sesuatu yang ilegal oleh aparat penegak hukum.”
Perlu digaris bahawi, “saya ini tumbal, saya ini ditumbalkan untuk kepentingan para toke toke besar dari luar yang mengeruk dan menikmati hasil didesa beringin. sementara saya hanya melihat, dan bahkan dibenturkan dengan masalah hukum yang menurut saya tidak ada keadilan dan prosesnya, dan semua orang di Desa Beringin melakukan pekerjaan yang sama seperti yang saya lakukan. sekarang semua yang saya lakukan sekarang tidak lebih hanya untuk mempertahankan harga diri saya sebagai manusia, dan sebagai putra asli Desa Beringin.” jelasnya.
” dan jelas saya dan bapak saya tidak merasa bersalah.” tegasnya lagi melalui ponselnya. (amad)
Comment