Pontianak, Media Kalbar
Terdakwa PAM (Paulus Andi Mursalim) divonis terbukti bersalah dan dijatuhkan hukuman pidana penjara 10 tahun.
Putusan majelis hakim tersebut dibacakan Majelis Hakim Ketua I. Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, SH, MH., Hakim anggota Wahyu Kusumaningrum, SH, M. Hum., dan Arif Hendriana, SH, MH., dalam Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar 2015 di Pengadilan Tipikor Pontianak, Rabu (3/9).
Dalam sidang yang mendapat pengamanan ketat tersebut Majelis Hakim memutuskan terdakwa PAM terbukti bersalah dan dijatuhkan Hukuman pidana penjara 10 tahun, selain itu hakim juga memutuskan terdakwa membayar UP jika tidak mampu diganti pidana penjara 5 tahun dan denda Rp400 juta atau diganti pidana kurungan 2 Bulan.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu Pidana penjara 16 Tahun, UP Pidana penjara 8 Tahun dan denda Rp750 Juta atau 4 Bulan Pidana kurungan.
Terhadap putusan majelis hakim tersebut, PH terdakwa, Lipi, SH menyatakan pikir-pikir.
Sidang kasus Tipikor pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015 ini menjadi perhatian publik, dalam fakta persidangan para pihak tidak ada yang dirugikan, selain itu proses sudah sesuai dengan didampingi pihak Kejaksaan dan LO Kejaksaan.
Ada kejanggalan Saksi kunci Riky Sandi sampai sekarang belum diperiksa penyidik dan tidak dihadirkan dalam persidangan karena masih DPO. Riky Sandi disebut dalam persidangan merupakan kuasa pemilik tanah awal yang menyepakati harga tanah tersebut baik dari pemilik tanah maupun dengan pihak Bank Kalbar, selain itu Riky Sandi juga diduga mengetahui aliran dana tersebut ke para pihak.
Dalam Sidang juga Terdakwa PAM mengajukan siap menjadi Justice Collaborator (JC) untuk mengungkap masalah tersebut.
Sementara sidang perkara yang sama dengan tiga terdakwa S, SI, dan MF masih dalam agenda sidang pembuktian.
Diketahui bahwa kasus tanah Bank Kalbar diduga merugikan negara Rp39 miliar ini pihak Kejati Kalbar telah menetapkan 4 tersangka yang kini sudah menjadi terdakwa yaitu PAM, S, SI dan MF. (Amad)











Comment