Landak, Media Kalbar – Persidangan perkara dugaan penggelapan dan penadahan buah kelapa sawit milik PT NSA kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ngabang, Kabupaten Landak, Rabu, 10 September 2026.
Memasuki persidangan ketiga, tim kuasa hukum yang mendampingi para terdakwa menghadirkan saksi yang meringankan, yakni Tinus serta Norensius, yang merupakan tokoh masyarakat dan mantan pengurus adat setempat.
Para terdakwa yang menjalani proses persidangan dalam perkara tersebut masing-masing berinisial (DM,(DA), (GJ),(SU) dan (AR). Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan dan penadahan buah kelapa sawit milik PT NSA yang terjadi pada Mei 2026.
Kuasa hukum masyarakat, Yohanes, S.H. bersama Lambran, S.H., mengatakan pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan serta menghargai langkah aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.
Namun, di sisi lain, Yohanes menyayangkan persoalan tersebut tidak terlebih dahulu ditempuh melalui pendekatan kekeluargaan, adat dan budaya masyarakat setempat maupun upaya perdamaian yang dimungkinkan dalam proses hukum.
“Kami menghormati langkah hukum yang dilakukan pihak PT NSA sebagai pelapor maupun aparat penegak hukum. Tetapi kami menyayangkan mengapa tidak dilakukan terlebih dahulu perdamaian secara kekeluargaan maupun melalui adat setempat,” ujar Yohanes, S.H.
Menurutnya, persoalan yang terjadi seharusnya juga dapat dilihat dari sisi kemanusiaan, terutama karena barang yang menjadi objek perkara disebut baru sekitar 1.110 kilogram dan telah dikembalikan kepada pihak perusahaan.
Yohanes menegaskan bahwa pihaknya bukan bermaksud menghalangi proses hukum maupun membenarkan perbuatan para terdakwa.
Sebaliknya, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap fakta persidangan kepada majelis hakim.
“Kami tidak pernah mengajarkan masyarakat untuk melanggar hukum. Kami menghormati hukum. Tetapi hukum juga memiliki tujuan untuk memberikan keadilan dan kemanfaatan. Karena itu kami berharap seluruh fakta yang terungkap di persidangan dapat dipertimbangkan secara utuh oleh majelis hakim,” katanya.
Sementara itu, Norensius, yang pernah menjadi pengurus adat di wilayah setempat, menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya penyelesaian persoalan masyarakat dengan tetap memperhatikan adat dan budaya yang hidup di tengah masyarakat.
Menurut Norensius, ketika terjadi persoalan di lingkungan masyarakat adat, seharusnya pendekatan adat dan kekeluargaan tetap diberikan ruang sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Ia menyayangkan apabila persoalan yang menurutnya masih dapat diselesaikan secara kekeluargaan harus berujung pada proses hukum yang panjang.
“Kami sangat menyayangkan mengapa persoalan seperti ini tidak diberikan ruang untuk diselesaikan terlebih dahulu melalui adat dan kekeluargaan. Mereka bukan pelaku terorisme, bukan perkara narkoba, dan bukan perkara korupsi,” ujar Norensius.
Norensius juga mengungkapkan sisi kemanusiaan para terdakwa yang menurutnya perlu menjadi perhatian.
Ia menyebut para terdakwa merupakan orang yang memiliki keluarga dan tanggungan. Bahkan, menurutnya, terdapat keluarga terdakwa yang sedang hamil dan masih memiliki anak-anak yang membutuhkan perhatian serta nafkah dari seorang ayah.
“Secara hati nurani, kita juga harus melihat bahwa di belakang mereka ada anak-anak kecil dan keluarga yang membutuhkan kasih sayang serta nafkah seorang ayah,” katanya.
Yohanes, S.H. kembali menegaskan bahwa pihaknya menghormati kewenangan majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Namun, ia berharap hakim dapat melihat perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk latar belakang para terdakwa, jumlah kerugian, buah kelapa sawit yang telah dikembalikan, sikap para terdakwa selama proses hukum, serta kondisi keluarga yang mereka tinggalkan.
“Yang kami harapkan bukanlah hukum dikesampingkan. Justru kami ingin hukum benar-benar hadir memberikan keadilan. Karena di balik perkara ini ada manusia, ada istri, ada anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan seorang ayah,” ungkap Yohanes.
Ia berharap putusan yang nantinya diberikan majelis hakim dapat mencerminkan rasa keadilan sekaligus tetap menjaga wibawa hukum.
“Bagi kami, hakim adalah wakil keadilan di ruang persidangan. Karena itu kami berharap Yang Mulia Majelis Hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta dan keadaan yang terungkap selama persidangan dengan hati nurani dan rasa keadilan,” tambahnya.
Sidang perkara tersebut dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada pekan berikutnya dengan agenda persidangan selanjutnya.
Tim kuasa hukum menyatakan akan terus mendampingi para terdakwa sampai proses hukum memperoleh kepastian berdasarkan keputusan pengadilan. (*/Amad)








Comment